SYARAT KELENGKAPAN DOKUMEN PENDAFTARAN OH ORIENTASI EKSPOR |
Written by sekretariat |
Monday, 25 February 2019 14:30 |
JAKARTA, Januari 2019. Menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen PKH No. 14090/F1.500/F03/2018 tanggal 18 Maret 2018 perihal Percepatan Ekspor Obat Hewan, Kasubdit Pengawasan Obat Hewan Drh Ni Made Ria Isriyanthi PhD merilis pengumuman bahwa pengajuan dokumen pendaftaran obat hewan orientasi ekspor harus dilengkapi dengan beberapa dokumen.
Dokumen dimaksud dalam pengumuman tersebut diantaranya adalah fotokopi surat pernyataan bermaterai dari pimpinan perusahaan yang menyatakan bahwa produk tersebut adalah untuk orientasi ekspor dengan asli surat pernyataan tersebut diserahkan ke Subdit Pengawasan Obat Hewan. Lebih lanjut, dokumen pendaftaran tersebut wajib dimasukkan dalam amplop coklat dan diberikan keterangan: Permohonan Pendaftaran Obat Hewan ORIENTASI EKSPOR; Pendaftaran Baru/Ulang; Diberikan keterangan RAHASIA; Nama Obat Hewan; Nama Perusahaan Pemohon; Nomor Izin Usaha; Alamat; Nama Produsen; Bentuk Sediaan; serta ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Jl. Harsono RM No. 3 Jakarta Selatan. Demikian semoga informasi ini dapat diketahui oleh seluruh anggota ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia) bidang eksportir obat hewan. (WK) |
Ruang Iklan
Kurs IDR
sumber: KlikBCA.com
|
Sentra Download ASOHI
Calculator
Visitors Counter
Today | 1543 | |
Yesterday | 3308 | |
This week | 14780 | |
This month | 89234 | |
All | 6173124 |