BAHAS IJIN IMPOR OBAT HEWAN VIA BPOM, POH BERTEMU BEA CUKAI |
Written by sekretariat |
Tuesday, 24 December 2013 14:40 |
JAKARTA, 17 Oktober 2013. Bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Rawamangun Jakarta Timur, Pengurus ASOHI bersama dengan Subdit Pengawasan Obat Hewan (POH) mengadakan pertemuan dengan pihak Bea Cukai mengenai ijin rekomendasi obat hewan yang harus melalui BPOM. Pada kesempatan ini Bea Cukai yang diwakili oleh Bapak Agung Krisdiyanto, ST yang merupakan Kepala Seksi Prekursor Direktorat P2 (Penindakan dan Penyidikan) Bea Cukai, mengatakan pada intinya Bea Cukai hanya sebagai pelaksana dan akan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agung juga mengatakan bahwa pihak Bea Cukai menyarankan saran yang harus dilakukan untuk program jangka pendeknya yaitu apabila memungkinkan agar pihak Kementerian Pertanian berkoordinasi dengan BPOM agar sebaiknya surat Keputusan dari BPOM itu dapat di”ralat” atau diberikan addendum, dimana dituliskan bahwa tidak termasuk obat hewan. Untuk program jangka panjangnya Agung mengatakan agar Kementerian Pertanian segera membuat surat ke Menteri Keuangan, bahwa segala urusan tentang obat hewan di tangani oleh Kementerian Pertanian, dengan dilampirkan Perundang- undangan yang mendukung serta dilampirkan pula surat Peraturan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang merinci tentang obat-obat hewan yang diimpor berikut dengan HS Code nya. Pertemuan dengan Bea Cukai ini adalah tindak lanjut dari pertemuan ASOHI dengan POH serta sederetan kegiatan yang dilakukan oleh ASOHI untuk memudahkan akses informasi bagi semua importir anggota ASOHI tentang perkembangan dan usaha dari pengurus ijin impor obat hewan.*** |
Ruang Iklan
Kurs IDR
sumber: KlikBCA.com
|
Sentra Download ASOHI
Calculator
Visitors Counter
Today | 106 | |
Yesterday | 2607 | |
This week | 10059 | |
This month | 46862 | |
All | 6228606 |