UJI KLINIS PRODUK ANTIKOKSI IONOPHORE PDF Print E-mail
Written by sekretariat   
Wednesday, 27 December 2017 13:55
JAKARTA, Minggu 17 Desember 2017. Melalui surat dengan Nomor: 057/ASOHI/XII/2017 Jakarta Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari, menyampaikan pemberitahuan kepada segenap perusahaan yang memiliki produk antikoksi golongan Ionophor.
 
"Sehubungan dengan hasi l pertemuan dengan Direktur Kesehatan Hewan, Kasubdit POH, Tim PPOH dan beberapa anggota ASOHI yang memiliki produk antikoksi golongan Ionophore di Bogor. Dimana dari hasil pertemuan tersebut, bahwa khusus untuk produk antikoksi golongan Ionophor yang akan merubah kode registrasi F ke P , perusahaan harus menyediakan data teknis terkait pemakaian sebagai pengobatan selama tujuh hari . Karena pihak perusahaan pemilik produk antikoksi ionophore tidak memiliki data sesuai yang dipersyaratkan, maka harus dilakukan uji klinis lokal di institusi yang terakreditasi, dan telah disetujui oleh pihak perusahaan yang hadir saat itu untuk dilakukan uji klinis tersebut," demikian pembukaan surat edaran tersebut.
 
Selanjutnya, berdasarkan pertemuan tindaklanjut beberapa perusahaan yang memiliki produk antikoksi golongan ionophore, dan sesuai metode uji klinis yang telah disetujui oleh PPOH dan POH dimana pengujian dilakukan terhadap masing-masing molekulnya saja. Dan atas saran pihak POH uji klinis dapat dilakukan secara konsorsium, maka beberapa perwakilan perusahaan yang memiliki produk antikoksi golongan ionophore telah berinisiasi menindaklanjuti untuk dilakukan uji klinis di FKH IPB Bogor, dan pelaksanaannya dapat dilakukan di FKH IPB Bogor, akan dimulai pada 25 Desember 2017.
 
"Sesuai arahan pihak Pemerintah, bahwa uji klinis agar dilakukan secara konsorsium bagi perusahaan-perusahaan yang memiliki molekul yang sama, maka ASOHI memfasilitasi antar anggota ASOHI dan dengan Pemerintah, kepada perusahaan pemilik antikoksi golongan ionophore bilamana bersedia berpartisipasi dalam uji klinis tersebut secara bersama, sehingga hasilnya nanti juga akan digunakan untuk pengajuan kelengkapan persyaratan registrasi ke pihak POH," ujar Irawati.
 
Info lebih lanjut untuk besara biaya uji klinis per molekul dapat menghubungi Ketua Umum atau Sekretariat ASOHI. Karena uji klinis dilakukan secara konsorsium , maka biaya pengujian akan ditanggung bersama bagi perusahaan yang memiliki molekul yang sama. Maka, untuk itu kami mohon konfirmasi dari perwakilan perusahaan, apabila bersedia untuk menanggung biaya uji klinis tersebut secara bersama-sama, paling lambat tanggal 18 Desember 2017.
 
"Apabila atas pertimbangan lain tidak bersedia melakukan uji klinis bersama dengan perusahaan yang memiliki molekul ionophore yang sama, maka perusahaan dapat melakukan uji klinis tersendiri," pungkas Irawati. (WK)
 

Ruang Iklan

Kurs IDR

Kurs Jual Beli
sumber: KlikBCA.com

Sentra Download ASOHI

Calculator

more...

Visitors Counter

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday1813
mod_vvisit_counterYesterday2411
mod_vvisit_counterThis week14177
mod_vvisit_counterThis month50980
mod_vvisit_counterAll6232724