JALAN PANJANG PERUMUSAN JUKLAK JUKNIS PERMENTAN RI NO. 14/2017 |
Written by sekretariat |
Monday, 21 May 2018 15:02 |
JAKARTA, Kamis 22 Februari 2018. Bertempat di Menara 165 Jakarta Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang “Permentan No. 14/2017 dan Implementasinya untuk Membangun Peternakan yang Berdaya Saing.”
Kegiatan ini diikuti oleh berbagai unsur diantaranya pemerintah, akademisi, asosiasi profesi, asosiasi peternak, asosiasi industri, dll. Hadir diantaranya perwakilan BBALITVET, BBPMSOH, FKH IPB, FKH UGM, GPMT, KOH, PDHI, Pinsar Indonesia, Subdit POH, Kemenko Perekonomian, dll. FGD ini diawali dengan sambutan Ketua Panitia drh Andi Wijanarko dan dilanjutkan sambutan Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari. Sementara untuk pengarahan dari Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan diwakili oleh Direktur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD. Sesi diskusi diawali dengan pemaparan dari Prof Dr Ir Budi Tangendjaja ahli nutrisi ternak dari Balitnak yang menguraikan tentang kebijakan AGP dan Antikoksidia di berbagai negara. Pembicara kedua disampaikan oleh Dr Drh Hasbullah dengan materi berjudul Pengamatan Lapangan Pasca Pelarangan AGP dan Tindak Lanjutnya. Dan pembicara ketiga sekaligus terakhir disampaikan oleh Dirkeswan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD dengan paparan berjudul Implementasi Permentan No. 14 Tahun 2017. Sementara itu bertindak sebagai moderator adalah Dr Drh Agus Lelana. Diskusi berjalan dengan lancar dan dinamis dengan berbagai masukan bermakna dari berbagai pihak mulai dari swasta, pemerintah dan akademisi. “Alhamdulillah FGD berjalan lancar dan dihadiri narasumber serta para ahli dan perwakilan asosiasi yang kompeten di bidangnya,” ujar Ketua Umum ASOHI Drh Irawati. Rapat di ASOHI Pusat Dari hasil FGD tanggal 22 Februari 2018 tersebut telah disepakati agar ASOHI menyusun proposal Juklak Juknis Implementasi Permentan No 14/2017 tersebut. Dan sebagai tindak lanjutnya, untuk penyusunan proposal juklak juknis dibuat tim kecil penyusun yang mewakili ASOHI, PINSAR, GPMT, dan narasumber ahli, dimana telah dilakukan beberapa kali pertemuan pembahasan hingga finalisasi pada Rapat yang diselenggarakan di Kantor ASOHI pada 4 April 2018 untuk selanjutnya diajukan kepada pihak pemerintah terkait. Dibuka oleh Drh Irawati Fari yang membahas pengklasifikasian antibiotika dan antikoksidia. Antibiotika berdasarkan Permentan No. 14/2017 adalah zat yang dihasilkan oleh mikroorganisme secara alami, semi-sintetik maupun sintetik yang dalam jumlah kecil dapat menghambat atau membunuh bakteri. Antikoksidia berdasarkan penjelasan Lampiran Permentan No. 14/2017 adalah zat yang dimasukkan ke dalam klasifikasi anti protozoa. Menurut Medical Dictionary (2007) antikoksidia merupakan zat kimia yang efektif digunakan dalam terapi dan kontrol pada unggas (birds) dan hewan (animals). Menurut Scientific International Volume 1 Tahun 2013, zat kimia yang mampu menghancurkan populasi koksidia disebut koksidiosidal, sedangkan yang mencegah replikasi dan pertumbuhan populasi koksidia disebut koksidiostat. Penggolongan antibiotika adalah didasarkan pada tujuan pemakaiannya. Pola ini ternyata sesuai dengan pengklasifikasian antimikrobial yang dilakukan oleh WHO-OIE yaitu sebagai berikut: • Veterinary Critically Important Antimicrobials (VCIA) adalah antimikrobial yang sangat penting dan sangat ckritical untuk pengobatan pada hewan dan manusia. • Veterinary Highly Important antimicrobials (VHIA) adalah antimikrobial yang sangat penting untuk pengobatan pada hewan yang tidak ckritical. • Veterinary Important Antimicrobials (VIA) adalah antimikrobial yang penting untuk pengobatan pada hewan. Contohnya adalah sebagai berikut VCIA : Aminoglycosides, Cephalosporins, Macrolides, Penicillins, Phenicols, Quinolones, Sulfonamides, Tetracyclines. VHIA : Rifamycins, Fosfomycin, Ionophores, Lincosamides, Pleuromutilins, Polypeptides. VIA : Bicyclomycin, Fusidic Acid, Novobiocin, Orthosomycins, Quinoxalines, Streptogramins. Pengklasifikasian antimikrobial di Amerika Serikat dilakukan dengan lebih terperinci, yang didasarkan pada kecenderungannya secara efektif membunuh jenis-jenis mikroba, bakteri, protozoa, jamur atau virus. Dalam konteks itu menurut FDA (2017) antibiotika didefinisikan sebagai obat yang efektif terhadap bakteri. Semua antibiotika adalah anti mikrobial tetapi tidak semua antimikrobial adalah antibiotika. Sebagaimana dijelaskan oleh Center of Veterinary Medicine (CVM) FDA (2012) bahwa antikoksidia golongan Ionophfore, meskipun memiliki sifat antibiotika, tetapi berdasarkan fungsi dan penggunaannya lebih dominan disebutkan sebagai antikoksidia yang disebabkan oleh Eimeria spp. Penjelasan ini sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Permentan No. 14/2017. Hadir pada pertemuan tersebut wakil dari ASOHI, Drh. Forlin Tinora, Drh. Harris Priyadi, Drh. Haryono Djatmiko, Drh. Erwin Heriyanto. Sedangkan perwakilan dari GPMT diantaranya Askam Sudin, Drh. Irena Titink, Timbul Sihombing, Drh. Desianto B Utomo dan dari PINSAR Indonesia Leopold Halim serta Drh Dedi Kusmanagandi (ADHPI). Usulan juklak juknis ASOHI, GPMT & Pinsar tersebut kemudian ditindaklanjuti Pemerintah dengan dilakukan pembahasan di internal tim pihak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian. (WK) |
Ruang Iklan
Kurs IDR
sumber: KlikBCA.com
|
Sentra Download ASOHI
Calculator
Visitors Counter
Today | 1135 | |
Yesterday | 3210 | |
This week | 4345 | |
This month | 56419 | |
All | 6140309 |