DIRKESWAN HIMBAU PERUSAHAAN SEGERA LAPORKAN USAHA OH SECARA DARING Print
Written by sekretariat   
Monday, 25 February 2019 14:20
JAKARTA, 11 Januari 2019. Direktur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD melalui suratnya bernomor 11011/PK.350/F.4/01/2019 menyampaikan kepada ASOHI dan para pimpimpan perusahaan yang bergerak di bidang produsen, eksportir dan importir obat hewan untuk segera melakukan penyampaian laporan usaha obat hewan secara daring (online).
 
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan, pada Pasal 15 telah diatur bahwa pemegang izin usaha obat hewan wajib menyampaikan laporan secara periodik setiap tiga bulan sekali mengenai kegiatan usahanya kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. 
 
"Selanjutnya dalam rangka peningkatan pelayanan di bidang obat hewan dan mempermudah pelaku usaha dalam menyampaikan laporan, telah dikembangkan sistem pelaporan usaha obat hewan secara daring," jelas Fadjar. 
 
Sehingga dihimbau untuk seluruh perusahaan obat hewan anggota ASOHI, terhitung mulai Januari 2019 untuk segera menyampaikan laporan kegiatan usahanya secara daring melalui situs web obathewan.ditjennak.pertanian.go.id. (WK)