ASOHI HADIRI RAKOR PERKEMBANGAN REGULASI PAKAN DAN OBAT IKAN Print
Written by sekretariat   
Monday, 29 April 2019 16:19
JAKARTA, Senin 15 April 2019. Bertempat di Ruang Rapat Gedung Mina Bahari IV Lt. 15 Kementerian Kelautan dan Perikanan telah diselenggarakan Rapat Koordinasi Perkembangan Regulasi Pakan dan Obat Ikan dalam rangka sosialisasi Kebijakan Peredaran Bahan Baku Pakan Ikan dan/atau Pakan Ikan serta Obat Ikan. Acara ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Kementerian. 
 
Hadir pada kesempatan ini memenuhi undangan dari pengurus ASOHI adalah Ketua Bidang Peredaran Obat Hewan Ir. Teddy Candinegara dan Ketua Sub. Bidang Obat Ikan Wawan Siswanto, Spi. 
 
Beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan diantaranya soal Pengaturan Impor Hasil Perikanan yang disampaikan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. Kemudian tentang Sosialisasi Aplikasi Integrasi SKT dan OSS yang disampaikan oleh Pusat Data, Statistik dan Informasi. Dan dilanjutkan dengan Sosialisasi Peraturan tentang Pakan dan Obat Ikan yang disampaikan Direktorat Pakan dan Obat Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan. 
 
Direktur Pakan dan Obat Ikan Ir Mimid Abdul Hamid MSc menjelaskan saat ini percepatan pelaksanaan berusaha telah sampai pada pelaksanaan reformasi peraturan Perizinan Berusaha; dan penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission).
 
Dahulu Dasar Hukum Pelayanan Obat Ikan terus berubah dan diperbarui seiring dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Mulai dari KEPMEN KP No. 52/Kepmen-KP/2014 tentang Klasifikasi Obat Ikan, Permen KP No. PER.04/MEN/2012 Tentang Obat Ikan, Permen KP No.14/Permen-KP/2013 tentang Perubahan Atas Permen KP. No. 04/MEN/2012, Permen KP No. 24/Permen-KP/2014 tentang Cara Pembuatan Obat Ikan Yang Baik (CPOIB) hingga semuanya disimplifikasi menjadi Permen KP No. 1/PERMEN-KP/2019 Tentang Obat Ikan. Dimana dalam Permen KP ini telah mencakup bahasan tantang Penyediaan dan Peredaran Obat Ikan; Layanan Sertifikat dan Surat Keterangan; Pelaporan; dan serta Pengawasan. (WK)