PENGAWASAN PEREDARAN VAKSIN AI H9N2 ILEGAL Print
Written by sekretariat   
Tuesday, 25 July 2017 16:17

JAKARTA, Rabu 21 Juni 2017. Bertempat di Gedung ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), sebanyak lebih dari 20 PJTOH (Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan) anggota ASOHI perwakilan perusahaan Importir dan Produsen Vaksin Hewan berkumpul memenuhi undangan ASOHI guna membahas penyakit AI subtype H9N2 dan peredaran vaksinnya yang Ilegal.

Pertemuan ini digagas menindaklanjuti pertemuan sebelumnya yang dilaksanakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan  pada tanggal 14 Juni 2017 yang dihadiri oleh para Komisi Ahli Kesehetan Hewan dan Kesehatan Masyrakat Veteriner, yang mana pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka membahas keberadaan virus H9N2 yang sedang menjadi isu hangat saat ini karena kasus dilapangan yang semakin meluas dan berdampak kerugian bagi peternak.

"Untuk itu Pemerintah memandang perlu dan harus segera dilakukan langkah-langkah yang tepat untuk menyikapi keberadaan virus H9N2 dengan pendekatan ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan," ungkap Drh Irawati Fari, Ketua Umum ASOHI yang memimpin rapat.

Irawati melanjutkan, pada pertemuan tersebut ASOHI di undang dalam rangka ikut berperan serta memberikan sumbangan pemikiran dan memberikan informasi terkait perkembangan kondisi dilapangan. Dalam forum ini  juga mengemuka informasi bahwa Pemerintah sudah menemukan kasus beredarnya Vaksin H9N2 dilapangan yang berasal dari produk impor maupun lokal.

"Pemerintah berkomitmen dalam waktu singkat akan melakukan tindakan terhadap pelanggaran pengadaan dan peredaran vaksin ini sesuai aturan yang berlaku," ujar Irawati.

Untuk itu menyikapi kondisi ini, di mana Pemerintah sudah menemukan beberapa sample produk yang mengandung Vaksin H9N2, ASOHI berkewajiban mengingatkan aturan yang mengikat kepada seluruh anggota sesuai:

a)    Anggaran Dasar Organisasi, Pasal 6 ayat 3 untuk melakukan usaha yang Sehat, Tertib dan Bertanggung jawab.

b)    Kode Etik Pasal 4 untuk memberikan informasi Obat Hewan yang diedarkan dengan jujur dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.

Ir Teddy Candinegara, Ketua Bidang Peredaran Obat Hewan ASOHI turut menghimbau kepada semua anggota perusahaan vaksin baik impor maupun lokal untuk segera menghentikan peredaran vaksin H9N2 dan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah terkait produk vaksin yang diedarkan.

"Diharapkan masalah peredaran vaksin H9N2 yang belum mendapat persetujuan Pemerintah ini dapat dipahami oleh semua anggota importir dan produsen vaksin. Sehingga ASOHI sebagai induk organisasi bagi pelaku bisnis obat hewan dapat menegakkan etika sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku," pungkas Teddy. (ES/WK)