PEMDA DIDORONG TERBITKAN ATURAN PEMOTONGAN BETINA PRODUKTIF Print
Written by sekretariat   
Wednesday, 28 February 2018 15:36
BOGOR, Kamis 1 Februari 2018. Kementerian Pertanian mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota membuat peraturan pelarangan, menyusul beberapa daerah yang telah menyusun larangan serupa. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) terus berupaya menekan laju pemotongan sapi/kerbau betina produktif mendukung percepatan peningkatan populasi sapi/kerbau nasional.

Hal tersebut disampaikan oleh I Ketut Diarmita pada Acara Rapat Koordinasi Pengendalian Pemotongan Ternak Ruminansia Betina Produktif dan Kesejahteraan Hewan hari ini Kamis (1/2) di ICC IPB Botani Square Bogor. 
 
Ketut Diarmita menyebutkan, gencarnya sosialisasi dan pengawasan yang melibatkan institusi Polri pada kegiatan pengendalian pemotongan betina produktif adalah beberapa propinsi dan kabupaten/kota telah membuat Peraturan daerah dan surat edaran pelarangan pemotongan betina produktif.
 
Disebutkannya provinsi yang telah mempunyai peraturan daerah pengendalian pemotongan betina produktif adalah Jawa Timur, Sumatera Barat, Jambi, NTB, Bengkulu dan Kalimantan Timur. Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah maupun surat edaran pelarangan pemotongan betina produktif adalah Kota Pekalongan, Kota Sawahlunto, Kabupaten Limapuluh Kota, Kota Bukittinggi dan Kota Solok.
 
“Saya mendorong provinsi dan kabupaten/kota lainnya agar segera membuat peraturan daerah tentang pengendalian pemotongan betina produktif sebagai bentuk komitmen dari kepala daerah dalam pengendalian pemotongan betina produktif di daerahnya,” himbau Dirjen PKH.
 
Ketut Diarmita meminta stakeholder di daerah terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk memaksimalkan upaya pengawasan dalam rangka menekan laju pemotongan betina produktif. Dalam menekan laju pemotongan sapi/kerbau betina produktif, Ditjen PKH akan melakukan serangkaian kegiatan mulai dari sosialisasi, pengawasaan dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Rakor ini dihadiri oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Baharkam Polri), Kepala Binmas Polda di 33 Propinsi, UPT Dirjen PKH, Kepala Dinas fungsi PKH, serta pejabat Ditjen PKH. (WK)