PERMENTAN SOAL BAHAN PAKAN ASAL TUMBUHAN DIREVISI Print
Written by sekretariat   
Friday, 22 March 2019 15:11
JAKARTA, Jumat 01 Februari 2019. Direktur Pakan Sri Widayati, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menyampaikan pihaknya saat ini sedang memproses final revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 57/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke-dan-dari Wilayah NKRI.
 
“Untuk melakukan revisi tersebut, Ditjen PKH telah mengadakan Public Hearing pada Rabu, (30/1) yang dihadiri oleh perwakilan perusahaan pakan, pedagang bahan pakan dan stakeholder terkait dengan jumlah peserta 115 orang,” ujar Sri Widayati di kantornya. 
 
Ia menyebutkan, revisi Permentan tersebut merupakan bagian dari tindaklanjut penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 6/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebasan Tarif Bea Masuk Barang Impor. “Ini karena adanya perubahan kode Harmonized System (HS) yang semula 10 digit menjadi 8 digit,” ucapnya. 
 
Lebih lanjut disampaikan, poin penting terkait revisi Permentan No. 57 antara lain tentang penambahan dan perbaikan lampiran untuk jenis BPAT (Bahan Pakan Asal Tumbuhan) yang diatur pemasukannya ke dalam wilayah NKRI.
 
“Perubahan lainnya yaitu terkait pengajuan permohonan pemasukan BPAT yang semula berdasarkan shipment akan kita ubah menjadi per periode, yaitu per tiga bulanan, untuk menciptakan kepastian waktu pemasukan BPAT,” tandasnya. (RBS)