ISPI-PDHI BAHAS KEWENANGAN PROFESI |
Written by sekretariat |
Monday, 30 September 2019 13:30 |
JAKARTA, Kamis 15 Agustus 2019. Pengurus Besar Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (PB ISPI) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama para pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI). Acara yang digelar di Hotel Mercure Simatupang Jakarta tersebut membahas kesepakatan bersama akan tugas dan wewenang masing-masing profesi untuk mendukung pembangunan peternakan nasional berdasarkan UU PKH No. 41 Tahun 2014 yang merupakan perubahan dari UU No. 18 Tahun 2009 yang memuat tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dalam acara yang menghadirkan para petinggi dua organisasi besar di industri peternakan ini, bermula karena dirasa adanya tumpang tindih tentang tugas dan kewenangan antara dokter hewan dan insinyur peternakan saat menjalankan fungsinya untuk mencapai kedaulatan pangan. Dalam sambutannya, Ketua Umum ISPI, Ir Didiek Purwanto berharap dengan digadangnya acara pertemuan ini ISPI dan PDHI bisa memberikan kontribusi yang nyata dalam membangun industri peternakan yang lebih baik ke depannya. "Dengan keterbukaan dan komunikasi yang terus-menurus saya berharap kita bisa memberikan sumbangsih untuk mempermudah pemerintah melancarkan pembangunan di industri peternakan Indonesia," ucap Didiek. Dalam diskusi perdana ini, di antaranya menghasilkan putusan bahwa ISPI dan PDHI harus bersinergi dan sama-sama berjuang untuk kewenangan profesi yang akan menghasilkan solusi untuk bangsa. Peternakan dan Kedokteran hewan memang merupakan dua disiplin ilmu yang berbeda, namun dua profesi ini menjadi dua irisan lingkaran yang tidak bisa dipisahkan. (AF) |