PERCEPATAN PROSES PELAYANAN PERIZINAN DI BIDANG OBAT HEWAN Print
Written by sekretariat   
Thursday, 21 November 2019 16:40
Jakarta, Rabu 23 Oktober 2019. Direktur Kesehatan Hewan Drh Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD dalam surat resminya yang ditujukan kepada Pimpinan perusahaan obat hewan, Ketua Umum ASOHI dan Ketua Umum PB PDHI dengan No 23011/PU.350/F4/10/2019 memberitahukan perihal percepatan proses pelayanan perizinan di bidang obat hewan. 
 
Menurut Fadjar, dalam rangka percepatan proses perizinan berusaha, Kementerian Pertanian telah membangun aplikasi Izin Usaha Sektor Pertanian yang terintegrasi secara elektronik dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan telah menerbitkan Peraturan menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian. Oleh karena itu, untuk kelancaran pelayanan perizinan di bidang obat hewan, agar seluruh pelaku bisnis obat hewan berperdoman kepada Permentan tersebut. 
 
Pembiayaan pelayanan perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kemeneterian Pertanian. 
Disampaikan pula bahwa Direktorat Kesehatan Hewan tidak menerima hadiah dan/atau sumbangan secara langsung maupun tidak langsung dalam pelaksanaan pelayanan perizinan. (WK)