PROTAS ASOHI WADAH KOMUNIKASI ANGGOTA |
Written by sekretariat |
Monday, 23 March 2020 15:15 |
TANGERANG SELATAN, Rabu 25 Februari 2020. Bertempat di Hotel Santika Teras Kota, BSD, ASOHI menggelar Program Temu Anggota ASOHI (PROTAS) yang diikuti puluhan perwakilan perusahaan obat hewan anggota ASOHI. Selain itu hadir pula pengurus ASOHI Nasional diantaranya Ketua Umum Drh Hj. Irawati Fari, Wakil Sekjen Drh Forlin Tinora, Bendahara Umum Hj. Henny Rusminah SE, MBA, Ketua Bidang Organisasi Drh. Gowinda Sibit, Wakil Ketua Bidang Organisasi Drh. Erwin Heriyanto, Ketua Sub Bidang Produsen Drh. H. Sugiyono, dan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Drh Andi Wijanarko. Acara PROTAS menghadirkan narasumber Kepala Subdit Pengawasan Obat Hewan Drh. Ni Made Ria Isriyanthi, Ph.D.
Dalam paparan pembuka Drh Irawati menekankan pentingnya setiap anggota ASOHI wajib mentaati Kode Etik dan Peraturan Perundangan yang berlaku. Oleh karenanya semua obat hewan yang akan dipasarkan di wilayah Republik Indonesia terlebih dahulu harus didaftarkan dan mendapat nomor pendaftaran obat hewan dari instansi pemerintah yang berwenang. Peredaran obat hewan senantiasa mengikuti peraturan perundangan yang berlaku. Lebih lanjut, “Untuk menjaga mutu, khasiat dan keamanan obat hewan WAJIB menempatkan tenaga Dokter Hewan dan atau Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis. Dokter Hewan dan atau Apoteker sebagai Penanggung Jawab Teknis pada Perusahaan Obat Hewan diatur dalam Permentan tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan,” jelas Irawati. Hal ini dikuatkan dengan surat penunjukkan sebagai penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH) dari pimpinan perusahaan obat hewan. Serta surat pernyataan sebagai penanggung jawab teknis obat hewan (PJTOH) dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja penuh di perusahaan tersebut. Hal senada juga disampaikan Kasubdit POH Drh Ni Made Ria Isriyanthi bahwa seorang PJTOH bertanggung jawab penuh terhadap semua kegiatan produksi,importir/eksportir. Apabila terjadi obat hewan illegal, pemalsuan adalah tanggung jawab seorang PJTOH. (WK) |
Last Updated on Saturday, 25 April 2020 08:58 |