PARTISIPASI ASOHI JATENG DALAM PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN

SURAKARTA, Selasa 21 Januari 2025. Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan inspeksi dan edukasi Pengawasan Obat Hewan Tahun 2025.

Pada kesempatan ini Ketua ASOHI Daerah Jawa Tengah M Umar Patah mendampingi anggota ASOHI Jateng dalam agenda inspeksi dan edukasi POH Jateng yang dipimpin Drh Irna Kartikawati Kabid Keswan Provinsi Jawa Tengah. Pendampingan dilakukan oleh Ketua ASOHI Daerah Jawa Tengah kepada anggota yaitu PT SHS International dan Avindo PS.

Pengawasan peredaran obat hewan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Juncto UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa “Pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner”. Pengawasan Obat Hewan ini juga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf (c) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan.

Drh Irna Kartikawati, menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan obat hewan ini bertujuan untuk komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) pada pelaku usaha pengecer obat hewan agar menjual obat hewan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, diantaranya terkait administrasi dan perizinan berusaha, ketentuan obat hewan yang terdaftar, pemeriksaan fisik obat hewan serta edukasi terkait resistensi antibiotik.

Menurut Umar Patah, rangkuman dari pertemuan POH Provinsi Jateng dengan anggota ASOHI diantaranya adalah dimohon seluruh anggota untuk mengurus ijin usahanya via OSS. Umumnya anggota yang tergabung dalam ASOHI Jateng ada dua yaitu sebagai Depo dan Distributor. Depo lingkup penjualannya hanya 1 Kab/Kota, sementara Distributor lingkup penjualan bisa lebih dari 1 Kab/Kota.

“Maka untuk yang perizinannya belum sesuai, dimohon untuk melakukan registrasi ulang,” ujar Umar Patah. (WK)

Scroll to Top