BOGOR, Rabu 21 Mei 2025. Merespon situasi dan kondisi bisnis ayam yang tidak kunjung membaik, yaitu harga ayam hidup (live bird) masih di bawah Harga Pokok Produksi dan telah berlangsung cukup lama. Maka itu, peternak broiler (ayam pedaging) mandiri yang berlokasi di wilayah Jawa Barat dan Banten melakukan musyawah untuk mencari solusi agar harga ayam hidup membaik di Rumah Makan Mang Kabayan, Bogor. Acara tersebut dihadiri juga oleh perwakilan asosiasi peternak broiler seperti PPUN, GOPAN, Pinsar Indonesia dan KPUN.
Hasil musyawarah dituangkan kedalam kesepakatan tertulis dengan menuntut 8 poin konsensus kepada pemerintah. Diantaranya, pertama, kendalikan pasokan secara nasional. Pemerintah wajib menetapkan regulasi tegas terhadap jumlah produksi broiler nasional, termasuk pembatasan budi daya oleh pelaku usaha besar. Hal ini untuk menghindari kelebihan pasokan (over supply) yang menyebabkan harga jatuh di bawah biaya pokok produksi (HPP).
Kedua, batasi peran perusahaan integrator dalam usaha budi daya. Hentikan keterlibatan perusahaan integrator dalam usaha budi daya broiler. Peran mereka seharusnya hanya di sektor hulu (pembibitan, pakan) dan hilir (pengolahan, distribusi). Serahkan sepenuhnya kegiatan budidaya kepada peternak mandiri.
Ketiga, bentuk mekanisme penetapan harga yang adil dan mengikat. Terapkan sistem penetapan harga live bird (LB) dan DOC (ayam umur sehari) secara transparan yang mengikat seluruh pelaku usaha, termasuk perusahaan besar. Harga LB harus selalu di atas HPP peternak mandiri. Harga DOC harus ditetapkan pada tingkat yang wajar dan tidak memberatkan. Contoh: Harga DOC maksimal 15% dari harga LB panen.
Keempat, perkuat Kolektivitas dan Konsolidasi Peternak Rakyat. Dorong pembentukan koperasi atau asosiasi peternak rakyat yang kuat sebagai wadah koordinasi, konsolidasi suara, serta sarana perjuangan keadilan dalam tata niaga.
Kelima, perlindungan Hukum & Dukungan Negara untuk Peternak Kecil Segera revisi UU No. 18 Tahun 2009 jo. UU No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH), dengan, pembatasan kepemilikan sarana produksi bagi perusahaan besar, penguatan perlindungan bagi peternak kecil serta pemerataan dan keadilan dalam distribusi dukungan pemerintah.
Keenam, tingkatkan pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan seperti: pengaturan stok akhir, penghentian sementara produksi dan program serapan hasil peternak berjalan dengan koordinasi lintas lembaga yang efektif dan pengawasan ketat di lapangan.
Ketujuh, menghentikan permainan harga oleh pedagang dan pelaku usaha besar. Pemerintah harus menghentikan praktik manipulasi harga dan dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang merugikan peternak kecil.
Terakhir, jangan buat aturan jika tidak bisa mengawasi. Jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan secara menyeluruh, jangan membuat aturan yang tidak bisa ditegakkan. Contoh nyata: hambatan pengendalian produksi final stock broiler yang hingga kini tidak dijalankan secara konsisten dan adil. (TRL)

