MASUKAN ASOHI TERHADAP RENCANA PELARANGAN ANTIBIOTIK GOL. FLUOROQUINOLON

JAKARTA, Rabu 7 Mei 2025. Bertempat di Sekretariat ASOHI Jagakarsa telah dilaksanakan diskusi membahas implementasi rencana pelarangan antibiotik golongan Fluoroquinolon (Ciprofloxacin, Norfloxacin, Levofloxacin, Ofloxacin, Oxolinic Acid) oleh Pemerintah. Latar belakang dilakukan diskusi ini adalah menindaklanjuti informasi perihal akan diberlakukannya pelarangan sejumlah sediaan antibiotik yang penggunaannya untuk unggas karena sangat penting bagi kesehatan manusia mulai 01 Januari 2026.

Dari Pengurus ASOHI Pusat hadir sekaligus memandu diskusi adalah Ketua Umum Drh Irawati Fari yang didampingi Sekjen Drh Forlin Tinora, Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko, Ketua Sub Bidang Produsen Drh Sugiyono, dan Ketua Sub Bidang Pemerintahan Drh Sri Murwati.

Diskusi ini diikuti oleh perwakilan perusahaan importir obat jadi, bahan baku dan produsen yang memiliki antibiotik golongan Fluoroquinolon dalam upaya mencari solusi jangka pendek sehingga saat ini perusahaan-perusahaan tetap dapat diberikan ijin pemasukannya. Beberapa perusahaan yang hadir dalam diskusi ini diantaranya Agrinusa Jaya Santosa, Agro Makmur Sentosa, Better Pharma Indonesia, Dian Cipta Perkasa, Dilimas Mandiri, Indovetraco Makmur Abadi, Kinas Global Indonusa, Medion Farma Jaya, MJPF Farma, Otasindo Prima Satwa, Romindo Primavetcom, Sanbe Farma, Satya Samitra Niagatama, SHS International, Tekad Mandiri Citra, Tigaka Distrindo Perkasa, Tirta Buana Kemindo, dan Univetama Dinamika.

Dari hasil diskusi tersebut terbit surat ASOHI No. 039/ASOHI/V/2025 tanggal 16 Mei 2025 yang ditujukan kepada Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Drh Imron Suandy, M.VPH dan berisi tentang masukan dan harapan anggota ASOHI.

Masukan dari anggota ASOHI adalah sebagai berikut : 1. Pada umumnya anggota ASOHI tidak keberatan tentang rencana pelarangan 5 (lima) Fluoroquinolon : Ciprofloxacin, Norfloxacin, Levofloxacin, Ofloxacin, dan Oxolinic acid; 2. Anggota ASOHI membutuhkan waktu 1 sampai 2 tahun untuk mencari dan meregistrasi produk pengganti 5 Fluoroquinolon yang akan dilarang. Oleh karena itu proses pendaftaran pengganti 5 produk Fluoroquinolon tersebut agar dapat diprioritaskan dan dilakukan percepatan prosesnya; 3. Anggota ASOHI membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan sampai 1 (satu) tahun untuk penyerapan produk yang mengandung 5 Fluoroquinolon di atas sampai ke peternak dari sejak tanggal produksi; 4. Bagi Eksportir agar dipertimbangkan masih dapat melakukan Ekspor produk jadi yang mengandung 5 Fluoroquinolon tersebut ke negara tujuan ekspor selama masih ada permintaan. Dengan adanya penandaan khusus nomor registrasi untuk produk yang di Ekspor; 5. Untuk Importir bahan baku diperbolehkan melakukan importasi untuk memenuhi permintaan Produsen produk jadi untuk keperluan Ekspor; 6. Importir produk jadi mengusulkan untuk mempertimbangan masa waktu kedatangan produk (lead time) 3 bulan, sehingga pengajuan rekim yang terakhir disubmit pada tanggal 30 September 2025; 7. Importir bahan baku mengusulkan pengajuan rekim dengan tujuan pemenuhan kebutuhan Produsen maksimal tanggal 31 Agustus 2025; 8. Mengacu poin-poin diatas, maka Produsen untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri mengajukan usulan terakhir produksi adalah tanggal 31 Desember 2025 (Manufacturing Date) yang tercantum pada kemasan produk.

Sementara itu anggota ASOHI juga mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah untuk : 1. Implementasi pelarangan peredaran produk yang mengandung 5 Fluoroquinolon diusulkan per tanggal 1 Juli 2026 dengan pertimbangan penyerapan produk dilapangan; 2. Batas akhir produksi per tanggal 31 Desember 2025 dibuktikan dengan Manufacturing Date; 3.Batas Distribusi per tanggal 30 Juni 2026; 4. Batas pengajuan rekim bahan baku terakhir tanggal 31 Agustus 2025 (sudah ada Forecast pembelian kepada Principal) 5. Batas akhir pengajuan rekim produk jadi terakhir tanggal 30 September 2025; 6. Pencabutan nomor registrasi produk yang mengandung 5 (lima) Fluoroquinolon berlaku efektif per tanggal 01 Juli 2026; 7. Penerbitan nomor registrasi pengganti untuk produk tujuan Ekspor; 8. Pemerintah mengeluarkan surat resmi tentang pelarangan produk yang mengandung 5 Fluoroquinolon tersebut secara lengkap dan detail; 9. Diperlukan pengawasan dari Pemerintah (monitoring) setelah diberlakukannya pelarangan produk yang mengandung 5 Fluoroquinolon tersebut; 10. Diperlukan sosialisasi dari Kementan ke Dinas Propinsi dan Kabupaten/Kota serta Instansi yang terkait tentang pelarangan tersebut; 11. Produk jadi yang mengandung 5 Fluoroquinolon yang masih beredar dilapangan setelah pelarangan dari Produsen yang bukan anggota ASOHI tidak menjadi tanggung jawab ASOHI; 12. Terkait Koksidiostat dan Cephslosporin golongan 3 dan 4, kami menunggu kajian dari pemerintah untuk dibahas lebih lanjut dengan ASOHI. (WK)

Scroll to Top