SURABAYA, Senin 26 Mei 2025. Dalam rangka mendukung pelaksanaan regulasi pemerintah terkait perizinan distribusi obat hewan berbasis Online Single Submission (OSS), ASOHI Jawa Timur bekerjasama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Workshop Perizinan Distributor Obat Hewan Berbasis OSS. Kegiatan ini digelar di Auditorium Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Jalan A. Yani No. 202, Surabaya, dan diikuti oleh puluhan peserta dari perwakilan perusahaan anggota ASOHI Jawa Timur.
Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha dalam mengakses serta memanfaatkan sistem OSS dalam proses perizinan, khususnya terkait distribusi obat hewan. Seiring dengan diberlakukannya sistem OSS sebagai platform resmi pengurusan perizinan berusaha di Indonesia, pelaku usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan dituntut untuk mampu beradaptasi dan memahami mekanisme baru tersebut.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua ASOHI Jawa Timur, Drh. Suyud S. Ilyas, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan asosiasi dalam mendukung kelancaran proses administrasi perizinan berbasis OSS. “Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para anggota memahami teknis pengurusan izin distributor melalui OSS, sekaligus menjawab kendala-kendala yang selama ini dihadapi di lapangan,” ujar Drh. Suyud.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Dr. Ir. Indyah Aryani, MM. Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kemudahan berusaha melalui sistem OSS, tanpa mengabaikan aspek legalitas dan pengawasan terhadap peredaran obat hewan. “Legalitas distribusi obat hewan sangat penting untuk menjamin mutu dan keamanan produk yang beredar. Melalui OSS, proses ini diharapkan menjadi lebih efisien dan transparan,” jelasnya.
Sesi utama workshop diisi dengan paparan teknis dari perwakilan Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur mengenai kebijakan dan prosedur perizinan obat hewan. Selain itu, narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur turut memberikan penjelasan rinci mengenai penggunaan sistem OSS, termasuk langkah-langkah teknis dalam pengajuan izin, kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, serta mekanisme evaluasi dan tindak lanjut dari permohonan yang diajukan.
Para peserta terlihat antusias dan aktif berdiskusi, mengajukan berbagai pertanyaan terkait kendala administratif maupun teknis yang mereka hadapi dalam proses perizinan OSS. Workshop ini tidak hanya memberikan pemahaman konseptual, tetapi juga memberikan solusi praktis bagi pelaku usaha agar dapat segera melakukan penyesuaian dengan sistem OSS secara mandiri.
ASOHI Jawa Timur berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala, baik dalam bentuk workshop, klinik OSS, maupun pendampingan teknis, sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kepatuhan industri obat hewan terhadap regulasi dan sistem digitalisasi perizinan nasional. (WK)

