RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PEREDARAN OBAT HEWAN SECARA DARING (ONLINE)

JAKARTA, Selasa 8 Juli 2025. Bertempat di Ruang Rapat Sekretaris 2, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian menggelar rapat koordinasi untuk membahas pengawasan peredaran obat hewan, terutama yang dijual secara online.

Rapat ini digelar karena semakin maraknya penjualan obat hewan tanpa izin resmi, termasuk obat keras tanpa resep dokter hewan. Padahal, sesuai aturan, obat hewan harus memiliki nomor registrasi dari Kementerian Pertanian dan hanya boleh dijual dengan resep jika tergolong obat keras.

Hadir dalam rapat ini perwakilan dari ASOHI (Asosiasi Obat Hewan Indonesia), asosiasi e-commerce, serta platform seperti Tokopedia, Shopee, Blibli, Lazada, dan Bukalapak. Mereka membahas pentingnya penegakan aturan dalam transaksi online, sesuai dengan PP No. 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Perwakilan ASOHI yang hadir online diantaranya Sekretaris Jenderal Drh Forlin Tinora dan Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko, serta Ketua Sub Bidang Importir Drh Hasti Retno Kuswardani yang hadir secara offline.
Masalah yang diidentifikasi antara lain: Penjualan obat hewan tanpa izin usaha, Obat keras dijual tanpa resep, Penjualan obat hewan ilegal dan obat hewan yang dilarang sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 9736 tahun 2020, Potensi peredaran narkotika atau psikotropika, Hingga produk tanpa registrasi yang bisa menghambat ekspor.

Kesimpulan dari rapat koordinasi ini menghasilkan beberapa usulan tindak lanjut diantaranya: 1. Melanjutkan proses take down obat hewan jenis obat keras dan obat illegal melalui iDea dengan bantuan dari ASOHI; 2. Membuka peluang unit usaha distributor/eceran untuk membuka official store; 3. Mempersyaratkan wajib unggah resep dokter hewan untuk pembelian obat keras; 4. Menjadikan nomor registrasi sebagai syarat wajib pada saat pedagang membuat link produk; 5. Dapat memberikan peringatan hingga sanksi untuk toko yang masih menjual obat keras tanpa resep dokter hewan maupun obat hewan illegal.

Langkah ini diharapkan dapat memperketat pengawasan dan menjamin keamanan penggunaan obat hewan di Indonesia. (WK)

Scroll to Top