JAKARTA, Jumat 10 April 2026. Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bersama Direktorat Kesehatan Hewan menggelar rapat koordinasi secara daring melalui Zoom Meeting. Pertemuan ini membahas sejumlah isu strategis, mulai dari digitalisasi sertifikasi, rencana pelatihan Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH), hingga percepatan registrasi produk untuk mendukung ekspor.
Rapat dihadiri oleh jajaran pengurus ASOHI, antara lain Ketua Umum Drh. Akhmad Harris Priyadi, Wakil Ketua Umum dan Ketua Bidang Organisasi Drh. Almasdi Rahman, Sekretaris Jenderal Rivo A. Kurnia, S.Pt, dan Ketua Bidang Peredaran Drh. Andi Wijanarko, serta Direktur Kesehatan Hewan Drh. Hendra Wibawa, M.Si., Ph.D. yang didampingi Ketua Kelompok Substansi Pengawas Obat Hewan, Drh. Arief Wicaksono, M.Si. beserta tim.
Salah satu agenda utama yang dibahas adalah rencana penerapan tanda tangan digital dalam penerbitan sertifikat pelatihan. ASOHI berencana memanfaatkan layanan penyelenggara sertifikat elektronik guna meningkatkan efisiensi dan keamanan dokumen. Sistem ini dinilai mampu mempercepat proses administrasi, bahkan memungkinkan penandatanganan puluhan sertifikat hanya dengan satu kali klik.
Selain itu, ASOHI juga akan memperluas pelaksanaan pelatihan PJTOH di berbagai daerah seperti Surabaya, Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sumatera Utara. Pelatihan ini akan dibagi menjadi dua skema, yakni PJTOH klasik untuk industri obat hewan serta PJTOH peredaran yang menyasar klinik hewan, pet shop, dan apotek. Tingginya kebutuhan pelatihan menjadi respons terhadap tuntutan pengawasan dan sertifikasi di sektor obat hewan.
Dalam aspek kurikulum, materi pelatihan akan diperbarui dengan melibatkan narasumber dari Direktorat Kesehatan Hewan, dinas daerah, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Penambahan materi dari regulator pusat juga menjadi perhatian guna menyesuaikan kebutuhan di lapangan.
Rapat turut menyoroti peran apoteker dan dokter hewan dalam praktik penggunaan obat hewan. Ditekankan bahwa apoteker tidak diperkenankan mengubah resep tanpa konsultasi dokter hewan, serta hanya berwenang dalam peracikan, bukan penentuan dosis atau jenis obat. Penegasan ini diharapkan dapat mencegah kesalahan praktik di lapangan.
Di sisi lain, isu registrasi produk dan ekspor, khususnya untuk produk custom premix, menjadi perhatian penting. Perubahan formula produk untuk kebutuhan ekspor dinilai berpotensi menghambat proses registrasi dan berdampak pada keterlambatan pengiriman serta aspek legalitas. Untuk itu, ASOHI mengusulkan adanya skema percepatan registrasi serta alternatif dokumen legal bagi produk dengan formula baru.
Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah mempertimbangkan perlunya transparansi dalam perubahan formula serta memastikan dampaknya terhadap keamanan dan kualitas produk.
Sebagai hasil rapat, kedua pihak sepakat untuk mengimplementasikan sistem tanda tangan digital, menyelenggarakan pelatihan PJTOH secara masif di daerah, serta merevisi kurikulum pelatihan. Selain itu, koordinasi akan ditingkatkan guna mengkaji percepatan registrasi produk dan mendukung ekspor industri obat hewan nasional.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi antara ASOHI dan Direktorat Kesehatan Hewan dalam meningkatkan kualitas pengelolaan obat hewan, sistem pelatihan, serta daya saing industri nasional di pasar global. (WK)

