ASOHI DAN TIM PENGAWASAN OBAT HEWAN PERKUAT SINERGI TINGKATKAN PELAYANAN OBAT HEWAN NASIONAL

JAKARTA, Senin 11 Mei 2026. Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) melakukan audiensi dengan Tim Pengawasan Obat Hewan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementerian Pertanian pada di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas peningkatan kualitas pelayanan di bidang registrasi, pengawasan, importasi, dan perizinan obat hewan di Indonesia.

Audiensi dihadiri perwakilan ASOHI yang terdiri atas Ketua Bidang Peredaran drh. Andi Wijanarko, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga drh. Sri Murwati, Ketua Sub Bidang Registrasi drh. Nita Natalia, serta Ketua Sub Bidang Importir-Distributor drh. Hasti Retno Kusmawardani. Dalam pertemuan itu, ASOHI menyampaikan sejumlah masukan berdasarkan berbagai kendala dan dinamika yang dihadapi pelaku usaha obat hewan di lapangan.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian adalah perlunya pembaruan Prosedur Tetap (Protap) Pendaftaran Obat Hewan yang diterbitkan sejak tahun 2006. ASOHI menilai sejumlah ketentuan dalam protap tersebut sudah tidak lagi sepenuhnya relevan dengan perkembangan regulasi, teknologi, serta kebutuhan pelayanan saat ini.

Selain itu, ASOHI menyoroti masih adanya pelaku usaha, khususnya Registration Officer (RO) baru, yang belum memiliki pemahaman menyeluruh mengenai persyaratan registrasi, standar dokumen, serta alur proses pengajuan obat hewan. Untuk mengatasi hal tersebut, ASOHI mengusulkan adanya portal informasi resmi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh pelaku usaha. Portal tersebut diharapkan dapat memuat regulasi terbaru, alur proses registrasi, persyaratan dokumen, template pengajuan, hingga Frequently Asked Questions (FAQ).

ASOHI juga mengusulkan adanya prosedur yang lebih jelas terkait persetujuan bahan baku baru agar pelaku usaha memiliki kepastian dan acuan dalam proses pengajuan. Di sisi lain, organisasi tersebut meminta fasilitasi komunikasi dengan Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH) untuk mencari solusi percepatan proses pengujian, khususnya bagi produk biologik yang memerlukan waktu cukup panjang.

Pada aspek importasi, ASOHI menyoroti mekanisme penolakan rekomendasi impor yang saat ini masih mengharuskan proses pengajuan kembali dari tahap awal. Menurut ASOHI, mekanisme tersebut dinilai kurang efisien dan dapat memperpanjang waktu penerbitan rekomendasi impor. Oleh karena itu, ASOHI mengusulkan agar perbaikan dokumen cukup dikembalikan ke tahapan yang memberikan penolakan sehingga proses dapat berlangsung lebih cepat.

Pembahasan juga mencakup usulan sinkronisasi sistem antara SIMREK PKH dengan SIMPOL PKH agar penambahan database produk tidak lagi dilakukan secara manual. Selain itu, optimalisasi pelayanan melalui hotline WhatsApp juga menjadi salah satu topik yang dibahas guna meningkatkan respons layanan kepada pelaku usaha obat hewan.

Dalam bidang perizinan, ASOHI menekankan pentingnya dukungan Kementerian Pertanian dalam harmonisasi regulasi lintas kementerian dan lembaga, khususnya terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang masih memiliki irisan kewenangan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, drh. Liys Desmayanti, M.Si selaku Ketua Tim Kerja Mutu Obat Hewan menyampaikan apresiasi atas berbagai usulan konstruktif yang diberikan ASOHI. Ia menyebut bahwa pembaruan Protap Pendaftaran Obat Hewan memang tengah direncanakan dan ASOHI akan dilibatkan dalam proses pembahasannya.

“Terkait pembaruan database produk di SIMREK PKH, saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan tim IT untuk sinkronisasi antara SIMPOL PKH dan SIMREK PKH,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem SIHAPSOH nantinya akan diintegrasikan dengan SIMPOL PKH sehingga sertifikat hasil pengujian obat hewan dari BBPMSOH dapat terkirim secara otomatis ke SIMPOL untuk mendukung penerbitan PBUMKU. Selain itu, fitur dalam SIMPOL PKH juga akan terus dikembangkan agar memuat informasi dan prosedur yang lebih lengkap terkait registrasi obat hewan.

Drh. Liys menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menciptakan pelayanan yang lebih efektif dan transparan. Untuk menyamakan pemahaman terkait regulasi yang berlaku, pihak Pengawas Obat Hewan (POH) juga berencana mengadakan webinar dan bimbingan teknis secara rutin bagi seluruh pelaku usaha obat hewan.

Sementara itu, drh. Arief Wicaksono, M.Si selaku Ketua Kelompok Substansi Pengawas Obat Hewan menyampaikan apresiasi atas peran aktif ASOHI dalam menjembatani komunikasi antara pelaku usaha dan pemerintah.

Ia berharap koordinasi dan sinergi yang telah terjalin selama ini dapat terus diperkuat demi meningkatkan kualitas pelayanan, efektivitas pengawasan, serta kemajuan industri obat hewan nasional.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi penguatan kolaborasi antara regulator dan pelaku usaha dalam mendorong terciptanya sistem pelayanan obat hewan yang lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap perkembangan industri di Indonesia. (WK)

Scroll to Top