JAKARTA, Selasa 12 Mei 2026. Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), guna membahas berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha obat ikan. Audiensi ini menjadi ruang silaturahmi sekaligus diskusi strategis terkait regulasi obat ikan, pengawasan peredaran produk legal, hingga kolaborasi pelatihan penanggung jawab teknis obat ikan.
Pertemuan yang berlangsung di kantor KKP tersebut dihadiri Wakil Ketua Umum ASOHI drh. Almasdi Rahman, Wakil Ketua Sub Bidang Obat Ikan Fajar Sutriandhi, S.Pt, serta Ketua Sub Bidang Importir-Distributor drh. Hasti Retno Kuswardhani.
Dalam pembahasan registrasi, KKP mengingatkan pelaku usaha agar melakukan pengajuan renewal izin produk sekitar enam bulan hingga satu tahun sebelum masa berlaku surat keputusan berakhir agar proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar.
Pada sektor importasi, salah satu isu utama yang dibahas adalah belum adanya HS Code khusus untuk obat ikan. Saat ini klasifikasi produk masih mengikuti kategori obat hewan, feed additive, dan premiks, meskipun regulasi serta perizinannya berada di bawah kewenangan KKP. KKP menjelaskan bahwa pengajuan HS Code tersendiri memerlukan nilai impor tertentu sebagai syarat pengusulan kepada Bea Cukai.
Selain itu, KKP juga meminta pelaku usaha lebih tertib dalam penyampaian laporan produsen dan importir serta memastikan pengajuan dokumen impor dilakukan secara tepat waktu dan lengkap.
Dalam aspek perizinan, ASOHI dan KKP turut membahas sinkronisasi pengaturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk usaha obat ikan. KKP menyatakan usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut sambil tetap mengikuti mekanisme yang berlaku saat ini bersama Kementerian Pertanian.
Audiensi juga menghasilkan peluang kolaborasi antara ASOHI dan KKP dalam pembinaan Cara Distribusi Obat Ikan yang Baik (CDOIB). KKP menyambut baik usulan tersebut dan siap mendukung kegiatan pembinaan sebagai narasumber.
Selain itu, kedua pihak membahas pengembangan konsep Apotik Ikan atau Fish Shop yang secara khusus menyediakan obat ikan, vitamin, dan feed additive untuk kebutuhan budidaya perikanan.
Sebagai tindak lanjut, ASOHI dan KKP sepakat memperkuat koordinasi melalui penunjukan person in charge (PIC) serta meningkatkan sinergi dalam pengawasan peredaran obat ikan ilegal di Indonesia.
Komitmen bersama juga diarahkan pada pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), penggunaan obat secara tepat guna, serta pentingnya penerapan withdrawal period atau masa henti obat demi menjaga keamanan pangan hasil perikanan Indonesia. Ke depan, kolaborasi KKP dan ASOHI diharapkan semakin memperkuat edukasi, pembinaan, dan pengawasan agar industri perikanan budi daya semakin maju, tertib, dan berdaya saing. (WK)

