ADM ANIMAL NUTRITION INDONESIA RESMIKAN PENGIRIMAN PREMIKS PERDANA KE THAILAND

PASURUAN, Selasa 25 November 2025. PT ADM Animal Nutrition Indonesia menembus pasar global dengan mengekspor ADM TXB 99, produk dengan kemampuan daya ikat terhadap mikotoksin mencapai 99% ke Thailand. Total sebanyak 100 ton produk toxin binder ini dikemas dalam dua container diberangkatkan dari ADM Animal Nutrition Indonesia, Pasuruan Plant.

Seremoni pelepasan ekspor perdana ini dihadiri perwakilan dari Badan Karantina Indonesia, Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kementerian Pertanian (Kementan), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, serta para customer/relasi.

Country General Manager ADM Animal Nutrition Indonesia, Wully Wahyuni, menyampaikan, “Acara ini lebih dari sekadar seremonial, namun juga deklarasi bahwa Indonesia mampu bersaing di tingkat global. Tim ADM Animal Nutrition Indonesia berkomitmen untuk memperkuat kehadiran kami di kawasan Asia-Pasifik.”

Wully menambahkan bahwa ekspor perdana ini merupakan momentum besar, karena Thailand merupakan pasar yang sangat selektif dengan standar kualitas dan kepatuhan yang ketat. “Memasuki pasar ini menunjukkan kekuatan produk serta tim kami,” ujarnya.

“Pada awal November, ADM mengirimkan 50 ton ke Thailand, disusul pesanan kedua sebanyak 50 ton, sehingga total mencapai 100 ton hanya dalam satu bulan. Kami juga telah menerima permintaan untuk mengekspor hingga 450 ton pada Maret 2026. Saat ini tim ADM juga tengah menjajaki peluang di berbagai pasar tambahan, termasuk India, Australia, dan Filipina,” jelas Wully.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pengawasan Obat Hewan, Kementan, Drh Arif Wicaksono MSi, mengatakan, “Dalam meningkatkan devisa ekspor, peran pemerintah banyak merubah regulasi-regulasi salah satunya adalah mempermudah proses registrasi obat hewan yang di dalamnya terdapat premix, khususnya untuk ekspor.”

“Kami sebanyak mungkin mendorong produk lokal khususnya obat hewan untuk ekspor baik dengan mempercepat proses registrasi dan pemenuhan dokumen persyaratan. Dalam kegiatan perdagangan, setiap negara membutuhkan Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) dari pemerintah setempat. Pasti kita buatkan sepanjang produk itu bisa dijual ke negara lain,” terang Arief.

Terkait regulasi teknis negara tujuan ekspor terutama keamanan dari kontaminasi, lanjut Arief, sifatnya living document atau berubah mengikuti perkembangan global. “Dalam hal ini Thailand mengadopsi dari Uni Eropa. Kita pun tentunya mempersiapkan diri juga membuat standar tinggi untuk kemudian mengharmonisasi persyaratan negara pengimpor,” imbuhnya. (WK)

Scroll to Top