JAKARTA, Rabu 29 Juli 2026. Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) melakukan audiensi bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Bertempat di Ruang Direktur Deregulasi, Gedung Barli Hakim BKPM, Jakarta.
Audiensi dihadiri Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Dendy Apriandi ST, serta pengurus ASOHI yaitu Wakil Ketua Umum dan Ketua Bidang Organisasi Drh Almasdi Rahman, Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Drh Sri Murwati, dan Ketua Sub Bidang Registrasi Drh Nita Natalia S.
Pertemuan tersebut berfokus pada pembahasan perizinan berusaha di bidang obat hewan, khususnya terkait dinamika dan isu teknis dalam masa transisi ke Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam diskusi tersebut, ASOHI menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi pelaku usaha obat hewan di lapangan. Salah satunya keterbatasan sistem OSS yang saat ini belum memfasilitasi konversi KBLI 2025 untuk kegiatan usaha pendukung.
Menanggapi hal tersebut, BKPM menjelaskan bahwa pengembangan sistem OSS saat ini masih diprioritaskan untuk konversi kegiatan usaha utama. Fitur konversi untuk kegiatan pendukung masih dalam tahap pengembangan dan pelaku usaha diimbau untuk menunggu penyempurnaan sistem tersebut.
Diskusi juga menyoroti kendala pasca-terbitnya Permenperin No. 2/2026 mengenai kewajiban RKL-RPL Rinci atas nama entitas pelaku usaha di Kawasan Industri. Mengenai hal ini, BKPM menjelaskan bahwa RKL-RPL Rinci pada dasarnya merupakan bentuk penyederhanaan izin lingkungan. Namun, BKPM tetap terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha jika terdapat kendala administrasi dalam proses penerapannya.
Terkait kendala hilangnya data persyaratan dasar di OSS setelah proses konversi maupun pengulangan verifikasi data, BKPM menyarankan pelaku usaha menyampaikan surat kendala melalui email tu.ditspb@bkpm.go.id untuk ditangani secara case-by-case.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, ASOHI merumuskan beberapa langkah strategis. Pertama, pembahasan lanjutan dengan Kementan. ASOHI akan mendiskusikan penataan KBLI industri obat hewan. Sesuai aturan Permendag No. 36/2023 jo No. 8/2024, perusahaan industri yang memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) seharusnya tidak perlu diwajibkan memiliki KBLI perdagangan tambahan hanya untuk mengimpor bahan baku atau mendistribusikan produknya sendiri.
Kedua, harmonisasi konsep Many to One. Memastikan implementasi konsep many to one di Kementan berjalan selaras dengan standar BKPM guna menghindari tumpang tindih pelaporan LKPM dan beban administrasi bagi pelaku usaha.
Ketiga, inisiasi forum FGD. Apabila masih ditemukan kendala di lapangan, ASOHI bersama BKPM dan kementerian/lembaga terkait siap menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) lintas instansi untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi komprehensif.
Melalui audiensi ini, diharapkan kendala perizinan berusaha dan transisi regulasi dapat terurai sehingga iklim usaha di sektor obat hewan nasional tetap kondusif dan memiliki kepastian hukum. (RBS)

