JAKARTA, Senin 12 Januari 2026. Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), serta Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis (SKHB) IPB University melakukan audiensi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Audiensi tersebut berlangsung di kantor BPOM dan diterima oleh Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor, dan Zat Adiktif (Deputi I) BPOM dr. William Adi Teja, MD., B.Med., M.Med..
Audiensi ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam rangka mengawal harmonisasi regulasi obat manusia dan obat hewan di Indonesia dengan pendekatan One Health, yakni konsep yang menekankan keterkaitan antara kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Pada kesempatan ini Pengurus ASOHI, dihadiri langsung oleh Ketua Umum ASOHI Drh A. Harris Priyadi.
Dalam pertemuan tersebut, para pihak membahas pentingnya penyelarasan regulasi obat manusia dan obat hewan sebagai upaya kolaboratif antara kementerian terkait—terutama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pertanian—serta organisasi profesi, seperti dokter hewan dan tenaga kefarmasian. Harmonisasi regulasi ini dinilai krusial untuk menjamin keamanan, efektivitas, dan mutu obat, sekaligus mendukung kesejahteraan manusia dan hewan.
Selain itu, audiensi juga menyoroti perlunya peningkatan pengawasan terhadap penggunaan obat manusia untuk hewan oleh dokter hewan. Penguatan pengawasan ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan obat, meningkatkan kepatuhan terhadap kaidah profesi, serta berkontribusi dalam pengendalian isu Resistensi Antimikroba (Antimicrobial Resistance/AMR) yang menjadi perhatian global.
Pembahasan lainnya mencakup upaya penyederhanaan regulasi produk guna mendukung iklim usaha di sektor kesehatan hewan tanpa mengesampingkan aspek keamanan produk. Para peserta audiensi juga menekankan pentingnya ketersediaan obat hewan, khususnya untuk hewan kesayangan dan satwa liar, yang selama ini masih menghadapi berbagai tantangan regulasi.
Sebagai salah satu kesimpulan penting dari audiensi tersebut, disepakati bahwa dalam waktu dekat akan disusun Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait daftar obat manusia yang dapat digunakan oleh dokter hewan. SKB ini diharapkan menjadi payung hukum yang jelas dalam praktik penggunaan obat manusia pada hewan, sekaligus memperkuat pengawasan dan akuntabilitas.
Rencananya, SKB tersebut akan ditandatangani secara bersama oleh BPOM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kehutanan, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan harmonisasi regulasi obat yang sejalan dengan prinsip One Health. (WK)

