ASOHI Gelar FGD Bersama Kementerian Perdagangan

Bertempat di Grand Whiz Poins Simatupang, ASOHI menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) bersama  Kementerian Perdagangan. FGD ini membahas tentang PP No. 26/2021 Kementan tentang Penyelenggaraan Bidang  Pertanian, PP 29/2021 Kemendag tentang Penyelenggaraan Perdagangan dan Permendag 24/2021 tentang Perikatan untuk  Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen.

Diskusi yang membahas Distribusi Obat Hewan (terkait DEPO KBLI 47) ini dihadiri oleh Badan Pengurus ASOHI  diantaranya Ketua Umum Drh Irawati Fari, Sekjend Drh Forlin Tinora, Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko, Ketua Bidang  Registrasi Drh Nita Natalia, Anggota Sub Bidang Importir Drh Hasti Retno Kuswardani, dan Ketua Sub Bidang  Pemerintahan Drh Sri Murwati. Sementara dari Badan Pengawas ASOHI (BPA) dihadiri oleh Sekretaris Ir Bambang  Suharno, Anggota Drh Rakhmat Nuriyanto MBA, Anggota BPA dan Perwakilan dari Kementan Drh Fadjar Sumping  Tjaturrasa.

Tujuan FGD ini ada beberapa, diantaranya adalah untuk mendapatkan informasi dari Kementrian Perdagangan tentang distribusi barang dan jasa; Menyampaikan sistem distribusi obat hewan dalam praktek di lapangan saat ini; Mencari  kepastian tentang definisi konsumen dari sudut pandang Kemendag; serta Mencari celah dan solusi terkait ijin usaha depo  obat hewan bagi pelaku usaha obat hewan.

Drh Fadjar Sumping Tjaturrasa, PhD menyampaikan makalah berjudul “Sistem Distribusi Obat Hewan di Indonesia”. Kemudian dilanjutkan oleh Septo Soepriyatno, S.T.,M.S.E Direktur Bina usaha Perdagangan, Ditjen Perdagangan Dalam  Negeri, Kemendag dengan makalah berjudul “Kebijakan Distribusi Barang Tidak Langsung”. Hadir pula Ir. M. Mawardi  perwakilan dari Kementerian Perekonomian dan Bpk. Boy, Ahli Pertama Analisa Perdagangan.

Hasil kesimpulan dari pertemuan dengan Kemendag ini adalah Definisi Pengecer adalah menjual ke masyarakat umum untuk kepentingan pribadi, sementara Peternakan dan Pabrik Pakan adalah: pelaku usaha (bukan konsumen). Sebagaimana  PP 29/2021 pasal 1 ayat 19: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia  dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk  diperdagangkan.

Untuk produk yang akan dijadikan bahan baku oleh perusahaan lain, proses distribusinya bisa langsung dari produsen (principal/importir) ke perusahaan tersebut. Sebagaimana PP 29/2021 dan Permendag 24/2021: Perusahaan PMA harus menunjuk perusahaan dalam negeri dalam mendistribusikan produk (hal ini tidak di atur dalam PP 26/2021 Kementan). Untuk perlu sinkronisasi untuk kedua PP ini di Kemendag dan Kementan.

Berdasarkan hasil diskusi dengan Kemendag maka untuk distribusi obat hewan ke Peternak dan pabrik pakan dapat menggunakan ijin Distributor (KBLI 46… ) karena bukan konsumen. Sementara untuk distribusi melalui Apotik Veteriner, Depo, Poultry Shop, Pet Shop atau Toko Obat Hewan dapat menggunakan KBLI 47… dimana penjualan dilakukan langsung ke konsumen atau individu (orang per orang).

ASOHI segera melakukan pertemuan dengan Kementan untuk pembahasan lebih lanjut agar Kementan dapat  menyelaraskan aturan terkait distribusi obat hewan (dengan Biro Hukum dan POH) dan mengusulkan definisi konsumen  sesuai definisi Kemendag.

ASOHI mendorong Kementan memberikan kepastian kepada pelaku usaha bahwa untuk ditribusi obat hewan ke peternak  dan pabrik pakan dapat menggunakan ijin usaha distributor (KBLI 46444) dan melakukan sosialisasi ke dinas peternakan  di daerah

ASOHI mengusulkan terkait Area Distributor agar Kementan dapat menyelaraskan dengan perdagangan dimana area distributor ditentukan oleh kesepakatan Produsen dengan Distributor (misal distributor nasional atau daerah tertentu, hal ini tidak diatur oleh pemerintah).

Scroll to Top