TANGERANG SELATAN, Jumat 02 Februari 2024. Bertempat di Hotel Trembesi BSD, Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian bersama Australia Indonesia Health Security Partnership (AIHSP) menggelar Rapat Tindak Lanjut Penyusunan Standar dan Tata Laksana Pengujian Mutu Vaksin PMK di dalam negeri.
Rapat ini merupakan kelanjutan dari hasil rangkaian kegiatan tanggal 14-15 Desember 2023 dengan agenda pembahasan lanjutan pengembangan produksi vaksin PMK dan rencana pembukaan jalur registrasi vaksin tersebut di Indonesia.
Pada kesempatan ini Ketua ASOHI kehadirannya diwakili Anggota Sub Bidang Importir Drh Hasti Retno Kuswardani. Selain itu hadir pula perusahaan Kandidat Manufaktur Vaksin PMK diantaranya PT Vaksindo Satwa Nusantara, PT Biotis Prima Agrisindo, dan PT Etana Biotechnologies Indonesia.
Sementara perusahaan Manufaktur Sediaan Biologik yang hadir diantaranya PT Sanbio Laboratories, PT Medion Farma Jaya, PT Caprifarmindo Laboratories, PT Medika Satwa Laboratories, dan PT Biomedical Technology Indonesia.
Rapat juga diikuti oleh perusahaan Importir Penyedia Vaksin PMK tahun 2022 diantaranya PT Boehringer Ingelheim Indonesia, PT Hakikat Alam Indonesia, PT Ceva Animal Health Indonesia, PT Intervet Indonesia, PT Pimaimas Citra, PT Elanco Animal Health Indonesia, PT Sterilyn Halal International, PT Jayatunggal Sekar Mulia, PT Sistar Indonesia, PT Biotis Prima Agrisindo, dan PT. Asiabeef Biofarm Indonesia.
Acara diawali oleh sambutan dan pembukaan Acara Sosialisasi tentang Standar dan Kriteria Vaksin PMK Untuk Mendapatkan Nomor Registrasi Obat Hewan yang disampaikan oleh Direktur Kesehatan Hewan Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Standar dan Kriteria Vaksin PMK Untuk Mendapatkan Nomor Pendaftaran Obat Hewan yang disampaikan oleh Drh. Mhd Fauzi (Ketua Tim Kerja Mutu Obat Hewan).
Sesi kemudian dilanjutkan dengan Diskusi tentang Standar dan Kriteria Vaksin PMK Untuk Mendapatkan Nomor Pendaftaran Obat Hewan dengan moderator Dr. Ni Made Ria Isriyanthi (Ketua Kelompok POH). Acara diakhiri dengan Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Hasil Pertemuan.
Kesimpulan dari rapat ini, sesuai edaran yang diberikan yaitu SE No. 29103/PK.320/F/12/2023, Registrasi untuk Vaksin PMK sudah bisa dilakukan dengan serotype O, monovalent, dan batas pemasukan dokumen untuk registrasi melalui SIMPOL hingga akhir Februari 2024. Dokumen registrasi harus sesuai dengan persyaratan yang ada di dalam surat edaran. (WK)