ASOHI JADI NARASUMBER SEMINAR ASOSIASI PENGUSAHA PETSHOP INDONESIA

JAKARTA, Jumat 29 November 2024. Masih dalam gelaran Jakarta Pet Expo 2024 dalam salah satu Business Forum, ASPIN (Asosiasi Pengusaha Petshop Indonesia) menggelar seminar bertema “Pengenalan ASPIN dan Kiat Sukses Bisnis Petshop di Tahun 2025” yang bertempat di Conference Room Hall B1.

Dalam forum ini, para peserta mendapatkan wawasan berharga mengenai strategi sukses mengelola bisnis petshop di tahun 2025. Dijelaskan juga peran ASPIN dalam mendukung pengembangan bisnis pet di Indonesia.

Pada kesempatan ini Wakil Ketua I ASOHI Ir Teddy Candinegara menjadi salah satu narasumber pada Business Forum yang digelar ASPIN. Dalam paparannya Teddy menjelaskan secra lengkap peraturan dan perijinan dalam kegiatan usaha petshop. Beberapa dasar hukum yang mengikat kegiatan usaha petshop diantaranya PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Permentan No. 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian; dan Permentan No. 14 Tahun 2017 Tentang Klasifikasi Obat Hewan.

Teddy menegaskan Depo obat hewan, Petshop dan Poultry Shop harus memiliki Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) sebanyak 2 orang, yang terdiri dari 1 orang dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap dan 1 orang paramedik veteriner yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan dokter hewan atau asisten apoteker yang bekerja tetap, di bawah penyeliaan apoteker.

PJTOH bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tidak merangkap sebagai pimpinan perusahaan. PJTOH memahami tugas dan tanggungjawabnya serta berkomitmen akan mengikuti pelatihan di bidangnya selambat-lambatnya 1 tahun setelah izin usaha diterbitkan. Tugas PJTOH adalah untuk menyediakan jalur layanan pengaduan konsumen, menyediakan informasi terkait obat hewan yang diedarkan, dan menjamin khasiat, mutu dan keamanan obat hewan yang diedarkan.

PJTOH adalah tenaga teknis berkewarganegaraan Indonesia yang berlatar belakang pendidikan diantaranya Dokter Hewan yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) terintegrasi, Apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja (SIK), Paramedik veteriner yang memiliki Surat Izin Pelayanan Paramedik (SIPP) terintegrasi, Asisten apoteker yang memiliki Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK). PJTOH bertanggungjawab dalam kegiatan pembuatan / pengeluaran / pemasukan / pendistibusian / penjualan obat hewan sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada suatu unit usaha obat hewan.

Diakhir seminar penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berkontribusi dalam diskusi interaktif ini. (WK)

Scroll to Top