SAMARINDA, Senin 27 Mei 2024. Bertempat di Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur, Pengurus ASOHI Daerah Kalimantan Timur beraudiensi dengan Bidang Pengawasan Obat Hewan (POH) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur. Pengurus ASOHI Kaltim diwakili oleh Ketuanya Drh Andhika Fajar Nugraha yang didampingi Bendahara Drh. Agil Rahmat Akbari.
Dalam kesempatan ini kedatangan Tim ASOHI Kaltim diterima langsung oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan Drh. Hj. Dyah Anggraini, M.Si yang didampingi Seksi Pengawasan Obat Hewan dan Pelayanan Kesehatan Hewan Kaspul Hanani, SH.
Dalam pertemuan ini, ASOHI Kaltim menyampaikan berbagai permasalahan yang selama ini dikeluhkan anggotanya. Permasalahan yang dihadapi ASOHI yaitu mengenai peredaran izin obat di pet shop, praktek dokter hewan, dan poultry shop yang masih belum teregistrasi.
Drh Andhika juga menyampaikan perihal masik maraknya peredaran obat hewan illegal. Apakah ada solusi untuk obat-obatan yang belum teregistrasi tersebut. Karena salah satu tujuan proses registrasi obat hewan yang beredar adalah untuk kesejahteraan hewan.
“Namun disadari munculnya obat-obatan tidak teregistrasi yang beredar dikalangan masyarakat mempunyai tujuan atau target market yaitu membantu masyarakat dari kalangan ekonomi menengah kebawah yang terhambat untuk mendapatkan pengobatan di praktek dokter hewan,” ujar Drh Andhika mengakui.
ASOHI berencana untuk menggandeng pelaku usaha praktek dokter hewan dan pet shop untuk masuk menjadi anggota ASOHI sebagai wadah bagi anggotanya dalam menghadapi masalah terkait perizinian dan sebagainya. Tetapi kondisi di lapangan, pelaku usaha justru menarik diri karena khawatir justru akan mempersulit dalam usaha mereka.
Dari pertemuaan ini pihak Dinas PKH Prov Kaltim setuju untuk memfasilitasi FGD terkait hal ini tahun depan. Dinas PKH Prov Kaltim mengakui saat ini masih kesulitan dalam pengawasan obat pet animal dikarenakan peraturan pusat yang tidak memberikan ketentuan yang spesifik antara obat pet animal dan obat untuk hewan konsumsi.
Pihak dinas berharap ASOHI Kaltim dapat mendorong pelaku usaha obat hewan yang obatnya memang bagus untuk meregistrasikan produknya. Target dinas yaitu 40% pelaku usaha yang terdaftar tidak lagi menjual obat yang tidak teregistrasi. Saat ini juga masih banyak obat yang beredaran di pet shop menggunakan nomor registrasi palsu.
Saat ini masih program pembinaan kepada pelaku usaha jika menjual obat yang tidak teregistrasi, maka obat tersebut dihabiskan dan tidak boleh menjual kembali. Jika nanti dinas sudah berkoordinasi dengan Bareskrim, maka pelaku usaha yang masih menjual obat tidak teregistrasi bisa mendapat sanksi berupa penyitaan barang ataupun denda.
Dalam menanggulangi hal ini, sudah disarankan untuk sosialisasi kembali dengan pelaku usaha yang dilakukan secara door to door atau personal dikarenakan banyak pihak yang berhalangan hadir jika diundang untuk sosialisasi.
Diharapkan ASOHI Kaltim dapat bersurat ke ASOHI Pusat mengenai produsen obat tidak teregistrasi yang obatnya masih beredar di Kalimantan Timur. Pihak dinas juga akan bersurat ke Pusat melaporkan temuan- temuan yang ada di lapangan. (WK)