DKPP SUMSEL PANTAU SARANA OBAT HEWAN KE PT NUTRICELL PACIFIC

PALEMBANG, Kamis 9 Juli 2026. Dalam upaya menjaga mutu dan memastikan tertib administrasi pada rantai pasok sektor peternakan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) terus mengintensifkan pengawasan terhadap sarana peredaran obat hewan. Langkah ini diwujudkan melalui kunjungan pembinaan dan pemantauan langsung oleh Tim Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Sumsel ke salah satu pelaku usaha di Kota Palembang, PT Nutricell Pacific.

Tim pengawas dari DKPP Provinsi Sumsel yang terdiri atas Drh Ayu Sylvita, Drh Dion, dan Drh Veren, disambut langsung oleh Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH) PT Nutricell Pacific, Drh Vira. Kunjungan ini berfokus pada peninjauan fungsi sarana serta memastikan kepatuhan regulasi distribusi yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemantauan, fasilitas PT Nutricell Pacific yang berlokasi di Kota Palembang saat ini terkonfirmasi berfungsi sebagai kantor operasional (office). Untuk proses distribusi obat hewan maupun imbuhan pakan (feed additive) ke para pelanggan di wilayah regional, seluruhnya dijalankan secara langsung dari kantor pusat yang berada di Tangerang.

Sejalan dengan mekanisme distribusi terpusat tersebut, aktivitas pengawasan teknis oleh PJTOH perusahaan saat ini juga masih dikendalikan dari kantor pusat. Hal ini memastikan bahwa arus keluar masuk produk tetap terpantau di bawah standardisasi mutu yang ketat sebelum sampai ke tangan peternak atau konsumen.

Selain melakukan verifikasi faktual terhadap aktivitas operasional, momentum pertemuan ini juga dimanfaatkan tim DKPP Provinsi Sumsel untuk memberikan ruang diskusi dan pembinaan regulasi. Fokus pembahasan mengarah pada proyeksi pengembangan bisnis PT Nutricell Pacific di masa mendatang.

Tim DKPP Sumsel memberikan arahan mengenai kesiapan administrasi dan pemenuhan aspek perizinan yang wajib dipenuhi apabila perusahaan berencana menaikkan status kapabilitas sarananya di Palembang, baik sebagai depo maupun toko obat hewan resmi.

Langkah ini disambut positif sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam mempermudah iklim investasi yang sehat, sekaligus menjamin keamanan komoditas obat hewan yang beredar di masyarakat. (RBS)

Scroll to Top