Bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkot Samarinda telah dilaksanakan Focused Group Discussion (FGD) Pengawasan Obat Hewan. Latar belakang kegiatan ini adlah UU No. 18 Tahun 2009 juncto UU no. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan, peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan. Pengawasan obat hewan dilakukan bersinergi antara pemerintah, lembaga dan asosiasi profesi.
Acara ini diikuti oleh pengurus ASOHI Daerah Kalimantan Timur yaitu Ketua Drh Andhika Fajar Nugraha dan Bendahara Drh Agil Rahmat Akbari. Sementar pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kota Samarinda dihadiri oleh drh. Intan (Ketua PDHI), drh. Muslihan, drh. Silvana, drh. Sasa, dan drh. Vincen. Dari pejabat dan staf Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Samarinda hadir pula diantaranya drh Kartika (Ketua POH Dinas Kota), drh. Azhar, drh. Aqtari, drh. Hera, drh. Jumiyati, dan Maskuri SP MM (Kabid Keswan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) yang didampingi Bpk. Dirson FGD ini membahas aplikasi pengawasan peredaran obat hewan di level Kota Samarinda, Pembinaan kepada pelaku usaha (petshop, poultry shop, agen OH, depo OH) yang belum mempunyai ijin usaha dan melakukan penyuluhan akan peredaran obat ilegal (obat non register) untuk tidak dijual. Namun pelaksanaan di lapangan sangat sulit karena terbentur dengan kepentingan bisnis dengan obat-obat non register yang harganya lebih murah dan bisa menjangkau kalangan menengah bawah.
Di ujung FGD ini, harapan dari pertemuan antara Dinas dan organisasi profesi ini untuk membuat sebuah MoU dalam hal kolaborasi pengawasan pemasaran obat hewan di Kota Samarinda.