Dukungan ASOHI Kaltim dalam FGD Pengawasan Obat Hewan

Bertempat di Ruang Rapat Lt. 2 Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pemkot Samarinda telah dilaksanakan Focused  Group Discussion (FGD) Pengawasan Obat Hewan. Latar belakang kegiatan ini adlah UU No. 18 Tahun 2009 juncto UU no.  41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 50 ayat 3 yang menyatakan bahwa pembuatan, penyediaan,  peredaran dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan. Pengawasan obat hewan dilakukan bersinergi antara pemerintah, lembaga dan asosiasi profesi.

Acara ini diikuti oleh pengurus ASOHI Daerah Kalimantan Timur yaitu Ketua Drh Andhika Fajar Nugraha dan Bendahara  Drh Agil Rahmat Akbari. Sementar pengurus Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Kota Samarinda dihadiri oleh  drh. Intan (Ketua PDHI), drh. Muslihan, drh. Silvana, drh. Sasa, dan drh. Vincen. Dari pejabat dan staf Bidang Peternakan  dan Kesehatan Hewan Kota Samarinda hadir pula diantaranya drh Kartika (Ketua POH Dinas Kota), drh. Azhar, drh. Aqtari,  drh. Hera, drh. Jumiyati, dan Maskuri SP MM (Kabid Keswan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) yang  didampingi Bpk. Dirson FGD ini membahas aplikasi pengawasan peredaran obat hewan di level Kota Samarinda,  Pembinaan kepada pelaku usaha (petshop, poultry shop, agen OH, depo OH) yang belum mempunyai ijin usaha dan  melakukan penyuluhan akan peredaran obat ilegal (obat non register) untuk tidak dijual. Namun pelaksanaan di lapangan  sangat sulit karena terbentur dengan kepentingan bisnis dengan obat-obat non register yang harganya lebih murah dan bisa  menjangkau kalangan menengah bawah.

Di ujung FGD ini, harapan dari pertemuan antara Dinas dan organisasi profesi ini untuk membuat sebuah MoU dalam hal  kolaborasi pengawasan pemasaran obat hewan di Kota Samarinda.

Scroll to Top