JAKARTA, 11 Oktober 2024. Melalui surat dengan nomor B-11003/PK350/F.4/10/2024, Direktur Kesehatan Hewan Drh Imron Suandy MVPH memberitahukan kepada anggota ASOHI untuk melakukan pemutakhiran data profil perusahaan di SIMREK PKH.
Meninjau database Sistem Informasi Rekomendasi On-line Ditjen PKH (SIMREK PKH) bahwa beberapa Perusahaan Importir Obat Hewan belum memperbarui data terkait “nomor izin usaha” sesuai Sertifikat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui tautan web http://oss.go.id (online single summission).
“Merujuk informasi di atas kami himbau kepada perusahaan obat hewan yang tergabung di dalam keanggotaan ASOHI untuk segera memperaui profil perusahaan di dalam database SIMREK PKH,” ujar Dirkeswan dalam suratnya.
Lebih lanjut, pertimbangan Dirkeswan dalam mengeluarkan surat pemberitahuan ini adalah sebagai berikut:
- Salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi oleh pemohon untuk penerbitan surat persetujuan pemasukan/surat keterangan importasi bahan dan/atau obat hewan wajib memiliki Sertifikat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagai importir obat hewan. Nomor yang tercantum dalam Sertifikat Perizianan Berusaha Berbasis Risiko menjadi penting sebagai elemen data yang wajib diperbarui dalam SIMREK PKH dan menjadi angka pengenal bahwa perusahaan telah mendapatkan izin usaha sebagai Perdagangan Besar Obat Farmasi/Bahan Farmasi untuk Hewan (KBLI 46444 dan/atau KBLI 46447).
- Pembaruan data ini penting untuk meminimalkan risiko penolakan oleh verifikator administrasi dan teknis di SIMREK PKH.
- Menimbang butir 1 s/d 2 di atas, maka kami himbau kepada pelaku usaha obat hewan yang masuk keanggotaan ASOHI untuk mematuhi pemberitahuan sebagaimana disebutkan di atas, dan batas waktu memutakhirkan data tersebut selambat-lambatnya pada 1 November 2024. Apabila melewati batas waktu tersebut, maka permohonan tersebut berpotensi untuk ditolak dalam proses verifikasi dokumen.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. (WK)