KEMENTAN LEPAS 9.743 PETUGAS, KAWAL KURBAN TAHUN INI AMAN, SEHAT, UTUH, DAN HALAL

JAKARTA, Rabu 28 Mei 2025. Menjelang Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Kementerian Pertanian (Kementan) melepas sebanyak 9.743 petugas pemantau hewan kurban untuk memastikan pelaksanaan kurban di seluruh Indonesia berjalan sesuai prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH). Apel pelepasan dilakukan di Kantor Pusat Kementan dan dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda.

“Kami ingin memastikan hewan kurban sehat, bebas dari penyakit, dan proses penyembelihan memenuhi prinsip kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,” ujar Agung.

Menurut Agung, pelaksanaan pengawasan hewan kurban tahun ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, legalitas tempat pemotongan, serta jaminan penerapan prinsip Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan).

Tim pemantau terdiri atas unsur Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan, dinas yang membidangi fungsi peternakan di provinsi dan kabupaten/kota, Fakultas Kedokteran Hewan dari 11 universitas, serta asosiasi profesi seperti Persatuan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Perkumpulan Paramedik Veteriner Indonesia (PAVETI). Untuk wilayah Jabodetabek saja, Ditjen PKH mengerahkan 146 petugas.

Agung juga mengungkapkan bahwa kebutuhan hewan kurban nasional pada tahun 2025 diperkirakan mencapai 2.074.269 ekor, meningkat 1,98% dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, ketersediaan hewan kurban nasional tercatat mencapai 3.217.397 ekor, sehingga terdapat surplus sekitar 1,14 juta ekor.

Meski pasokan mencukupi, Agung mengingatkan bahwa kewaspadaan terhadap penyakit hewan menular strategis (PHMS) seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), dan antraks tetap menjadi prioritas. Kementan pun telah menerbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap zoonosis menjelang Idul Adha.
Agung juga menghimbau agar hewan kurban yang tidak terjual tidak dikembalikan ke daerah asal, melainkan dipotong di rumah potong hewan (RPH) atau dijual di wilayah sekitar untuk mencegah potensi penyebaran penyakit.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Jaminan Produk Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Budi Setyo Hartoto, menekankan pentingnya keberadaan juru sembelih halal serta sinergi berkelanjutan dengan Kementan. “Kami melanjutkan tugas yang diamanatkan kepada kami. Pelaksanaan ini bersinergi yang harus terus dilaksanakan dan berkelanjutan, dari Kementan terkait aspek kesejahteraan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, kalau dari kami yaitu aspek kehalalannya,” kata Budi. (WK)

Scroll to Top