KEMENTAN STABILKAN HARGA AYAM MULAI 10 SEPTEMBER 2024

JAKARTA, Selasa 10 September 2024. Dalam upaya memastikan keseimbangan harga ayam hidup (livebird) dan melindungi peternak lokal dari gejolak pasar, Kementerian Pertanian (Kementan) secara tegas mengambil langkah strategis dengan menggandeng Satgas Pangan POLRI. Mulai 10 September 2024, harga ayam hidup di pasar akan distabilkan dengan dukungan penuh dari asosiasi perunggasan dan perusahaan terintegrasi di seluruh Indonesia.

Langkah ini merupakan hasil rapat evaluasi Kementan yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menyusul Konsolidasi Stabilisasi Perunggasan Nasional yang diadakan sebelumnya pada tanggal 1 Agustus, 12 Agustus, 21 Agustus, dan 30-31 Agustus 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Satgas Pangan POLRI, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kemenko Bidang Perekonomian, asosiasi perunggasan (GPPU, Pinsar, GOPAN, PPUN, KPUN, dan ARPHUIN), GPMT, dan pelaku usaha integrator, sebagai bagian dari sinergi antara pemerintah dan penegak hukum untuk menjaga stabilitas harga yang adil.

Satu hal yang menarik dari kebijakan ini adalah keterlibatan aktif POLRI dalam pengawasan, menjadikan langkah stabilisasi lebih tegas dan terarah. Peserta rapat berkomitmen menetapkan harga minimal ayam hidup ukuran 1,6-2,0 kg di level Rp 20.000 per kg. Harga tersebut akan diberlakukan serentak di wilayah Jawa, Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi, demi melindungi keseimbangan pasar dan memastikan peternak, khususnya peternak mandiri, tidak dirugikan oleh fluktuasi harga yang tajam.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Agung Suganda, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pelaku usaha perunggasan, baik dari sektor hulu maupun hilir, yang telah menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung upaya pemerintah dalam menstabilkan sektor ini.

“Tantangan dalam beberapa waktu terakhir, baik dari segi harga, distribusi, maupun produksi, telah kita hadapi bersama. Dengan komitmen dan kerja sama yang kuat, saya yakin kita bisa mencapai keseimbangan yang lebih baik di sektor ini,” ungkap Agung.

Lebih lanjut, Agung menekankan bahwa sanksi akan diberlakukan bagi pihak yang tidak mematuhi komitmen ini. Sanksi tersebut mencakup peninjauan kembali rekomendasi pemasukan Grand Parent Stock (GPS) dan bahan baku pakan, hingga pengurangan alokasi GPS ayam ras pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya. (WK)

Scroll to Top