JAKARTA, Selasa 25 Juni 2024. Salah satu Amanat Munas VIII ASOHI salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Kesekretariatan ASOHI adalah menjalankan fungsi Humas, baik Internal maupun Eksternal. Sekretariat memiliki tupoksi sebagai Komunikasi yang mencakup Perencanaan Kegiatan dan Laporan Rapat (Khusus dan Rutin), Korespondensi (Internal-Eksternal), Dokumentasi dan Arsip, Penghubung, Koordinasi, Penyelia dan HUMAS (Internal-Eksternal).
Saat ini kerja Kesekretariatan ASOHI berada dibawah tanggung jawab Sekretaris Jenderal ASOHI Drh Forlin Tinora. Adapun beberapa kegiatan Kesekretariatan yang dilakukan diantaranya adalah Melayani Konsultasi Anggota, Menerima Tamu dari Dalam dan Luar Negeri, Rapat dengan BUMA (Badan Usaha MIlik ASOHI), Menyelenggarakan Kegiatan Organisasi seperti Pelatihan, Seminar, CEO Forum, Pameran, CSR, ASOHI Peduli Bencana, dll., serta Mendukung Kegiatan ASOHi Daerah.
Sementara tupoksi Sekretariat sebagai sumber Informasi diantaranya melalui media-media yang dikelola seperti Bulletin Info ASOHI, Website, Video Profile, Buku/Leaflet. Sekretariat bertugas mengoreksi materi Bulletin Info ASOHI, pengelolaan IG ASOHI, Pengelolaan Web Site ASOHI, Pembuatan Video Profil ASOHI, Pemutakhiran Data Base ASOHI Pusat dan Daerah, serta Pembuatan brosur ASOHI.
Selain itu Sekretariat juga memiliki tupoksi sebagai Rumah Tangga yang kerjanya Mengelola sarana dan prasarana kantor ASOHI, Iuran Anggota, Pembuatan SOP kegiatan ASOHI, dll. Tupoksi Skretariat terakhir adalah sebagai Registrasi yang mengatur Perijinan ASOHI, Proses rekomendasi anggota, serta Pemutakhiran data anggota. (WK)

