TIM PENYUSUN ROADMAP PENGEMBANGAN OBAT HEWAN RESMI BEKERJA

JAKARTA, Jumat 25 April 2025. Bertempat di Kantor ASOHI Jagakarsa, telah dilaksanakan Rapat Tim Penyusun Roadmap Pengembangan Obat Hewan yang kerjanya ditetapkan oleh SK Ketua Umum ASOHI Nomor : Kp. 001/ASOHI/III/2025 tertanggal 14 Maret 2025.

Rapat ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri secara luring oleh Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari, Koordinator Pelaksana Ir Bambang Suharno, Anggota Pelaksana : Drh Andi Wijanarko, Drh Harris Priyadi, Drh Almasdi Rahman, Drh Hasti Retno Kuswardani, dan pendukung Sdri. Efrida Uli dan Eka Safitri. Sementara anggota lain seperti Ir Teddy Candinegara, Drh Forlin Tinora, Drh Wilson, dan Drh Arista Novi Sandra hadir secara daring.

Program kerja Penyusunan Roadmap Pengembangan Obat Hewan ini dilatarbelakangi oleh Anggaran Dasar ASOHI khususnya pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa tujuan didirikannya ASOHI adalah menjembatani dan menjalin hubungan yang serasi antara berbagai pihak yang terkait dengan usaha dan penggunaan Obat Hewan
Selain itu Program Kerja ASOHI 2022-2025, khususnya bagian Program Utama ayat 2 yang berbunyi Menjembatani anggota dengan pemerintah dengan menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan kepentingan anggota. Dimana dinamika perubahan situasi Global, Regional dan Domestik (Nasional) terkait kebijakan, peraturan dan teknologi di bidang obat hewan, penyakit hewan, keamanan pangan dan lingkungan telah berkembang jauh.

ASOHI mendukung pemerintah dalam penyusunan dan penerapan peraturan perundangan serta kebijakan di bidang obat hewan untuk kepentingan masyarakat dan bebas dari pengaruh negatif kepentingan pribadi, kelompok atau golongan. Sementara Badan Pengawas ASOHI (BPA), pada Rapat BPA 5 September 2023 juga menyarankan perlunya ASOHI menyusun Roadmap Pengembangan Obat Hewan Indonesia.

Disusunnya Roadmap Pengembangan Obat Hewan Indonesia ini bertujuan untuk ikut berperan memperkuat industri obat hewan nasional dalam waktu 10 tahun ke depan (2025-2035). Selain itu juga sebagai masukan ASOHI kepada Pemerintah dalam menyusun regulasi yang bertujuan untuk memperkuat industri obat hewan. Juga sebagai pedoman pengurus saat ini dan periode yang akan datang dalam menyikapi berbagai tantangan ke depan.

Secara garis besar outline Roadmap Pengembangan Obat Hewan Indonesia ini diawali dengan pembahasan target industri obat hewan 10 tahun ke depan (2025-2035). Dimana akan menitikberatkan pada perkembangan peternakan dan hewan kesayangan 10 tahun ke depan (prediksi populasi dan kebutuhan obat hewan), serta situasi dan permasalahan obat hewan saat ini.

Dibahas pula rencana atau prediksi target kuantitatif 2035 (produksi, ekspor, impor) dan target kualitatif 2035. Target kualitatif antara lain layanan izin usaha, registrasi, ekspor-impor, sertifikasi CPOHB, CDOHB, Isu AMR, pemberantasan obat hewan ilegal, dan berbagai regulasi lainnya.

Lebih lanjut, pada bab berikutnya akan dibahas tentang bagaimana langkah-langkah Memperkuat Industri Obat Hewan Nasional. Diantaranya dengan menginventarisasi kekuatan industri obat hewan saat ini; Insentif untuk mendorong ekspor (jalur khusus registrasi, rekomendasi ekspor, fasilitas di pameran internasional, dll); Program Alih Teknologi (misalnya dengan jasa toll manufacturing perusahaan luar negeri ke produsen lokal); Aturan Toll Manufacturing (TM) dan Production Licensing untuk mempermudah produsen yang belum punya pabrik (TM tidak dibatasi waktunya). Klasifikasi Sertifikasi CPOHB (Kategori A, B, C, tergantung skala dan hasil penilaian Tim CPOHB); dan Izin khusus untuk usaha jamu, herbal terstandar dan fitofarmaka (mengacu pada kebijakan obat manusia).

Lebih lanjut, pada bab Perizinan Usaha Obat Hewan, akan dibahas izin usaha obat hewan ternak dan non ternak. Dimana syarat izin usaha dan registrasi untuk pet animal dibedakan dengan obat hewan ternak. Perijinan sertifikasi keamanan produk GMO/PRG (produk rekayasa genetik) harus dipermudah. Hal ini mengacu pada obat Farmasetik Manusia yang tidak wajib uji keamanan PRG/GMO sesuai perjanjian Cartagena yang diratifikasi Indonesia. Sistem distribusi obat hewan juga perlu diatur untuk mendukung kinerja peternakan, pakan dan hewan kesayangan.

Pada tatanan Kebijakan Impor Obat Hewan dan Bahan Baku Obat Hewan. Untuk mendorong industri dalam negeri, impor bahan baku dipermudah. Obat hewan yang belum mampu diproduksi di dalam negeri, dapat diimpor.

Sementara untuk mengatur kebijakan tahapan pelarangan obat hewan tertentu diperlukan langkah-langkah tertentu. Seperti misalnya kajian ilmiah dengan melibatkan pakar dan praktisi, kajian ekonomi, agar tidak menimbulkan gejolak usaha dan kelangkaan obat hewan yang dibutuhkan pengguna obat hewan, sosialisasi menyeluruh kepada industri, pengguna serta Lembaga terkait di pusat dan daerah, serta terakhir penguatan pada Implementasi dan Pengawasannya.

ASOHI juga mengusulkan perlunya sinkronisasi pengembangan Obat Hewan dan Obat Ikan. Dimana saat ini perlu dilakukan sinkronisasi registrasi obat hewan dan ikan, agar pelaku usaha mendapatkan pelayanan yang sama.

Terakhir, Roadmap Pengembangan Obat Hewan ini juga mencakup masukan untuk memperkuat organisasi Pemerintah di bidang pelayanan dan pengawasan obat hewan. Bagaimana struktur organisasi yang ideal, bersifat terpusat seperti Badan POM yang punya jaringan di daerah dan tidak masuk otonomi daerah yang diperkuat dengan laboratorium penguji obat hewan di daerah potensial. (WK)

Scroll to Top