TANGERANG, Selasa 16 Juni 2026. Drh. Akhmad Harris Priyadi selaku Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), mengapresiasi Perpres 2026 tentang larangan beberapa golongan obat dan implementasi dari Permenkes Nomor 5 Tahun 2026.
“Permenkes 5/2026 yang diungkapkan Dr. Dra. Agusdini Banun Saptaningsih, Apt. MARS. dalam seminar ini memberikan kepastian hukum apoteker bisa melayani resep dokter hewan di apotek. Ini langkah bagus untuk pengendalian penyakit dengan pendekatan One Health,” ujarnya di Ruang Nakula, NICE, PIK 2 dalam gelaran pameran akbar Indo Livestock 2026.
Ia menyoroti ancaman AMR yang saat ini menjadi isu ditengah masyarakat. “Resistensi antimikroba (AMR) merupakan ancaman kesehatan global yang signifikan, dengan proyeksi mencapai 10 juta kematian per tahun pada 2050 jika tidak ditangani secara serius. Di Indonesia, peningkatan penggunaan antimikroba di sektor kesehatan manusia dan hewan memiliki peran munculnya bakteri resisten, termasuk pada hewan peliharaan seperti anjing dan kucing. Dibutuhkan pendekatan One Health untuk pengendalian hewan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Harris juga menekankan terkait soal penggunaan antibiotik tepat: pemilihan obat yang sesuai, dosis-durasi benar, dan juga didukung uji sensitivitas. Di sisi lain, meningkatnya jumlah masyarakat yang memelihara hewan kesayangan juga menimbulkan kebutuhan terhadap obat-obatan dan produk kesehatan hewan yang berkualitas.
Pemilik hewan membutuhkan tempat terpercaya untuk memperoleh produk kesehatan hewan yang aman, informasi penggunaan obat yang benar, serta konsultasi mengenai perawatan hewan. Apotek veteriner dapat menjadi solusi dalam memenuhi kebutuhan tersebut dengan menyediakan tenaga yang memahami farmasi veteriner dan kesehatan hewan.
Selain aspek ekonomi dan pelayanan, keberadaan apotek veteriner juga penting dalam mendukung kesehatan masyarakat. Penggunaan obat hewan yang tidak tepat dapat menimbulkan risiko residu obat pada produk pangan asal hewan dan meningkatkan resistensi antimikroba. Dengan adanya apotek veteriner yang resmi dan terawasi, distribusi obat hewan dapat dikendalikan sehingga penggunaan obat menjadi lebih rasional, aman, dan sesuai ketentuan.
Ketua Umum ASOHI ini mengapresiasi juga kepada Kementerian Kesehatan yang telah mengeluarkan Permenkes 5/2026 karena hal ini sangat memberikan Kepastian Hukum Resep Dokter Hewan di Apotek. (WK).

