PENTINGNYA UNDANG-UNDANG KEDOKTERAN HEWAN DI INDONESIA

JAKARTA. Indonesia merupakan negara kepulauan dengan kekayaan sumber daya hayati. Populasi ternak mencapai ratusan juta ekor, satwa liar dengan tingkat keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, serta meningkatnya jumlah hewan kesayangan menjadikan sektor kesehatan hewan memiliki posisi yang sangat strategis.

Dalam beberapa dekade terakhir, tantangan yang dihadapi tidak lagi sebatas penyakit hewan, tetapi juga ancaman zoonosis, keamanan pangan asal hewan, kesejahteraan hewan, perdagangan internasional, hingga ancaman antimicrobial resistance/AMR.Ironisnya, hingga saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Kedokteran Hewan yang secara khusus mengatur profesi dokter hewan beserta penyelenggaraan praktik kedokteran hewan secara komprehensif. Berbagai pengaturan masih tersebar dalam sejumlah undang-undang. Kondisi tersebut menyebabkan adanya kekosongan norma dalam pengaturan profesi, kewenangan, perlindungan hukum, serta standar pelayanan kedokteran hewan.

Oleh karena itu, kehadiran Undang-Undang Kedokteran Hewan merupakan kebutuhan mendesak bagi Indonesia. Undang-undang ini bukan hanya untuk kepentingan profesi dokter hewan, tetapi merupakan instrumen penting dalam:

• Melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman zoonosis: Lebih dari 60% penyakit infeksi pada manusia berasal dari hewan. Bahkan sekitar 75% penyakit infeksi baru (emerging infectious diseases) berasal dari hewan. Dokter hewan merupakan garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, mengendalikan, dan memberantas penyakit. Melalui Undang-Undang Kedokteran Hewan akan diatur secara jelas kewenangan dokter hewan, sistem pelaporan penyakit, tanggung jawab profesional, standar pelayanan kesehatan hewan, hingga koordinasi lintas sektor.

• Menjamin keamanan pangan asal hewan: Masyarakat setiap hari mengonsumsi produk asal hewan serta berbagai produk olahannya. Seluruh produk harus memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, Halal (ASUH). Keamanan pangan tidak dapat dilepaskan dari kesehatan hewan. Dokter hewan memiliki peran penting dalam pemeriksaan kesehatan ternak, pengawasan rumah potong hewan, pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, pengawasan residu obat, pengawasan penyakit, sertifikasi kesehatan hewan.

• Memberikan kepastian hukum bagi praktik kedokteran hewan: Profesi dokter hewan merupakan profesi kesehatan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap kehidupan hewan dan keselamatan masyarakat. Namun hingga kini masih terdapat berbagai persoalan seperti praktik tanpa kompetensi, pelayanan kesehatan hewan oleh pihak yang tidak berwenang, belum adanya standar nasional praktik, perlindungan hukum dokter hewan yang belum memadai. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian mengenai registrasi dokter hewan, izin praktik, standar kompetensi, pendidikan profesi berkelanjutan, disiplin profesi, kode etik, perlindungan hukum, penyelesaian sengketa profesi. Hal tersebut akan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

• Mendukung pendekatan One Health: Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (WOAH), FAO, dan UNEP, telah mendorong seluruh negara menerapkan konsep One Health. One Health menekankan bahwa kesehatan manusia, kesehatan hewan, kesehatan lingkungan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

• Meningkatkan kesejahteraan hewan (animal welfare): Masyarakat kini semakin peduli terhadap itu. Prinsip Five Freedoms maupun Five Domains telah menjadi standar internasional. Kesejahteraan hewan mencakup pemeliharaan, transportasi, perdagangan, penelitian, pertunjukan, pemotongan, penanganan bencana. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat implementasi kesejahteraan hewan melalui pengawasan dokter hewan yang profesional.

• Memperkuat ketahanan pangan nasional: Peternakan merupakan salah satu sektor strategis dalam penyediaan protein hewani. Produktivitas ternak sangat dipengaruhi kondisi kesehatan hewan. Apabila penyakit hewan tidak terkendali, maka akan terjadi penurunan produksi, kematian ternak, kerugian ekonomi, kenaikan harga pangan, terganggunya pasokan nasional.

• Mendukung daya saing produk peternakan Indonesia: Perdagangan internasional semakin menuntut adanya jaminan kesehatan hewan. Negara tujuan ekspor mengharuskan adanya sertifikat kesehatan, sistem surveilans, biosekuriti, traceability, animal welfare, pengawasan veteriner. Tanpa sistem veteriner yang kuat, produk Indonesia akan sulit bersaing di pasar internasional.

• Menghadapi ancaman AMR: Penggunaan antibiotik yang tidak tepat pada hewan dapat menyebabkan bakteri menjadi kebal. Akibatnya pengobatan menjadi sulit, biaya kesehatan meningkat, angka kematian bertambah. Dokter hewan memiliki peran penting dalam penggunaan antibiotik secara bijaksana (Prudent Use of Antimicrobials). Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memperkuat pengawasan penggunaan obat hewan dan antibiotik sehingga mendukung program nasional pengendalian AMR.

• Memperkuat sistem penanggulangan bencana biologis: Indonesia rentan terhadap munculnya penyakit hewan eksotik maupun penyakit lintas negara. Ancaman dapat berasal dari perdagangan internasional, perubahan iklim, migrasi satwa liar, lalu lintas hewan. Undang-undang akan memperkuat sistem kesiapsiagaan nasional dalam menghadapi ancaman biologis.

• Memberikan perlindungan hukum kepada dokter hewan: Dalam menjalankan tugas profesional, dokter hewan sering menghadapi risiko hukum. Belum adanya regulasi yang komprehensif menyebabkan perlindungan profesi menjadi lemah. Undang-Undang Kedokteran Hewan akan memberikan kepastian hukum, standar profesi, mekanisme disiplin, perlindungan terhadap tindakan sesuai standar profesi. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan veteriner.

• Memperjelas peran pemerintah dan organisasi profesi: Undang-Undang Kedokteran Hewan akan mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan lembaga terkait. Kejelasan peran ini akan menghindari tumpang tindih kebijakan serta meningkatkan efektivitas penyelenggaraan kesehatan hewan nasional.

• Mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan: Kesehatan hewan berkontribusi langsung terhadap pencapaian berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), antara lain menghapus kelaparan, meningkatkan kesehatan masyarakat, mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga keanekaragaman hayati, memperkuat ketahanan terhadap perubahan iklim. Undang-Undang Kedokteran Hewan menjadi bagian penting dalam strategi pembangunan Indonesia yang berkelanjutan. (RILIS PDHI/INFOASOHI)

Scroll to Top