ASOHI YOGYAKARTA JADI NARSUM PELATIHAN DI SMKN 1 TEMPEL, SLEMAN

YOGYAKARTA, Rabu 12 Juni 2024. Bertempat di SMKN 1 Tempel Jl. Magelang Km 17, Sleman, ASOHI DI Yogyakarta memenuhi undangan sebagai narasumber menyampaikan wawasan materi tentang pengelolaan logistik produk farmasi dan penanganan bahan berbahaya. Bertindak sebagai pemateri adalah Ketua ASOHI DI Yogyakarta Drh Zahrul Anam yang didampingi Drh Fahmi Rihandani.

Kegiatan ini dilakukan dalam rangka implementasi Kurikulum Merdeka uang merupakan pendekatan Pendidikan berpihak pada kebutuhan peserta didik. Maka diperlukan adanya partisipasi/kerjasama dan bantuan dari Dunia Usaha/Dunia Industri/Dunia Kerja untuk memberikan materi praktik kompetensi keahlian sesuai dengan Kosentrasi Keahlian masing-masing peserta didik.

Dalam paparannya Zahrul menjelaskan tentang Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) mengacu kepada dua peraturan yaitu Peraturan Badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) RI No. 25 tahun 2017 tentang Mandatory Sertifikasi CDOB di Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan kepada Peraturan Kepala Badan POM RI No. HK.03.1.34.11.12.7542 tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.

“Produk obat merupakan barang yang sangat vital karena menyangkut keselamatan pengguna. Sehingga untuk menjamin mutu, keamanan, khasiat dan kemanfaatan obat beredar diperlukan penanganan yang baik,” ujar Zahrul Anam.

Beberapa poin penting yang disampaikan Zahrul diantaranya Standar Penyimpanan Barang Di Gudang, Alur Penataan Obat, Aturan Penataan Barang Farmasi, Penataan Bad Stok Farmasi, hingga Penataan Barang Consumer Produk.

Lebih lanjut untuk Bahan Berbahaya (Zat Adiktif), menurut Zahrul, terbagi dalam 3 macam: 1. Narkotika (menekan kesadaran dan rasa sakit, obat bius). Misal: Ganja, Kokain, Morfin, Fentanil, Kodeina, Propiram. 2. Psikotropika (menimbulkan rangsangan pada saraf pusat sehingga bisa berefek halusinasi, gangguan berfikir dan perubahan suasana hati). Untuk Pengobatan: Depresi, Gangguan Kecemasan, Skizofrenia, Bipolar, Gangguan Pemusatan Perhatian dan Hiperaktif. Misal: Tenamfetamin, Mekatinona, Amfetamin, Ziperol, Pentazocin, Diazepam, Alprazolam, Lexotan, Sedativa. Dan terakhir 3. Zat Adiktif Lain yang bisa mempengaruhi kerja tubuh. Misal : Kafein, Nikotin, Alkohol.

Seluruh peserta pelatihan mengaku sangat terbantu dalam memahami setiap materi yang disampaikan. Karena memang sesuai dengan kondisi lapangan yang berlaku di industri obat hewan. Mereka menyampaikan terima kasih kepada ASOHI Yogyakarta terkhusus pada PT Sanbe Farma. (WK)

Scroll to Top