JAKARTA, Senin 05 Februari 2024. Bertempat di Gedung Kementerian Pertanian, Segenap pengurus ASOHI Pusat mengunjungi Tim Pengawasan Obat Hewan (POH), Direktorat Kesehatan Hewan, Ditjen PKH.
Tim ASOHI diwakili oleh Ketua Umum Drh irawati Fari, Sekretaris Jenderal Drh Forlin Tinora, Ketua Bidang Antar Lembaga Drh Almasdi Rahman, Anggota Sub Bidang Importir Drh Hasti Retno Kuswardani, serta Ketua Sub Bidang Registrasi Drh Nita Natalia. Sementara Tim POH dipimpin oleh Drh Ni Made Ria Isriyanthi, Ph.D selaku Koordinator Substansi Kelompok POH yang didampingi seluruh staffnya.
Dari pertemuan ini dihasilkan beberapa kesimpulan sebagai berikut berdasarkan Permentan No. 15 tahun 2021, sertifikat analisa (Certificate of Analysis/CoA) dipersyaratkan dengan masa berlaku minimal 1 (satu) tahun. Maka, untuk pengajuan Rekomendasi Impor produk jadi yang memiliki umur simpan atau shelf life 1 tahun, diharapkan pada saat pengajuan menyertakan Surat Keterangan bahwa produk memiliki shelf life 1 tahun yang dikeluarkan oleh suplier dan ditandatangani oleh QC serta Surat Keterangan dari importir sendiri.
Selanjutnya untuk pengajuan rekomendasi impor bahan baku, selain memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah diatur dalam Permentan No. 15 tahun 2021 diharapkan dapat menyertakan dokumen: Flow chart produksi, Material safety data sheet (MSDS), Label, dan Keterangan Komposisi atau Certificate of Conformity (CoC).
Lebih lanjut, guna pengajuan impor asam amino, tetap mengacu pada surat edaran yang ada, dimana produk asam amino yang produsennya belum pernah terdaftar/belum pernah memasukan asam amino ke Indonesia tetap akan dilakukan evaluasi oleh tim KOH dan untuk pemasukan asam amino yang telah disetujui oleh KOH/KKHPRG dan diajukan oleh GPMT, itu merupakan hak eksklusif GMPT untuk melakukan importasi. Anggota ASOHI tidak dapat melakukan import asam amino tersebut tanpa ada persetujuan dari GPMT.
Untuk proses pendaftaran obat hewan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, termasuk pembayaran PNBP-nya maka diharapkan untuk segera menyesuaikan ke proses pendaftaran secara online di sistem SIMPOL-OSS. Proses pendaftaran melalui sistem SIMPOL-OSS telah diberlakukan sejak awal tahun 2022 dan saat ini sistem telah stabil sehingga Tim POH berencana akan memberlakukan batas waktu pada proses pendaftaran obat hewan yang sebelumnya masih dilakukan manual untuk dilanjutkan kembali di sistem online.
Tim POH berencana akan memberlakukan time frame di tiap proses pendaftaran obat hewan. Untuk hal ini masih akan dibahas lebih lanjut. Terkait dengan registrasi vaksin PMK pada SE No. 29103/PK.320/F/12/2023, kesempatan ini terbuka buat semua Perusahaan yang memiliki vaksin PMK dan berkeinginan untuk mendaftarkan vaksin PMK dan timeline pengajuan dokumen registrasi hingga akhir Februari 2024. Proses uji lapang akan diminta jika pemohon belum dapat menyajikan data yang sahih dan/atau yang memberikan kepastian terkait produk yang didaftarkan kepada tim penilai. (WK)