DITJEN PKH RESMI INTEGRASIKAN APLIKASI SIMPOL PKH DAN SIHAPSOH

JAKARTA, Rabu 5 Agustus 2026. Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) secara resmi mengumumkan integrasi antara Aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Online Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMPOL PKH) dengan Aplikasi Sistem Informasi Hasil Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (SIHAPSOH).

Kebijakan ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Nomor: B-470/PK.350/F4/08/2026 tertanggal 5 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Kesehatan Hewan, Drh Hendra Wibawa.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan perusahaan obat hewan yang bergerak di bidang produsen, eksportir, dan importir obat hewan di Indonesia, serta Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI). Langkah ini diambil dalam rangka efisiensi waktu serta peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran obat hewan nasional.

Dalam surat edaran tersebut, Ditjen PKH menyampaikan beberapa poin utama yang perlu dijadikan pedoman bagi seluruh pelaku usaha obat hewan:
• Integrasi aplikasi SIMPOL PKH dengan SIHAPSOH merupakan bagian dari efisiensi waktu dalam rangkaian proses pendaftaran obat hewan. Sebelum adanya integrasi aplikasi tersebut, pemohon menjalankan fungsi masing-masing aplikasi;
• Adanya integrasi tersebut, tidak mengurangi fungsi SIHAPSOH untuk memberikan menu unduh hasil pengajuan mutu obat hewan yang dapat diarsipkan oleh pemohon; dan
• Proses integrasi akan berfungsi efektif mulai 1 Agustus 2026. Integrasi data hasil pengujian mutu obat hewan dari BBPMSOH akan dikirimkan secara otomatis dan real-time dari aplikasi SIHAPSOH kepada aplikasi SIMPOL PKH sehingga pemohon tidak perlu lagi melakukan submit data secara manual pada aplikasi SIMPOL PKH.

Melalui pengintegrasian SIMPOL PKH dan SIHAPSOH, Ditjen PKH berharap proses pendaftaran dan sertifikasi obat hewan menjadi lebih akurat, cepat, serta transparan.

Sinergi sistem digital ini diharapkan dapat memberikan kemudahan investasi dan operasional bagi produsen, importir, maupun eksportir obat hewan dalam menjamin mutu dan keamanan produk obat hewan yang beredar di Indonesia. (RBS)

Scroll to Top