KEMENTAN DAN SWASTA MENYATUKAN KOMITMEN PERANGI AMR

TANGERANG SELATAN, Senin 19 Agustus 2024. Bertempat di Hotel Trembesi, BSD telah dilaksanakan Lokakarya Kerjasama Pemerintah dengan Swasta melalui Pendekatan Kemitraan Pemerintah dan Swasta dalam Pengendalian AMR yang diselenggarakan oleh Direktorat Kesehatan Hewan, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) – Kementerian Pertanian bersama FAO ECTAD Indonesia.

Lokakarya ini diikuti oleh segenap pejabat lingkup Kementan mulai dari Direktur Kesmavet, Direktur Perbibitan Produksi Ternak, Kepala BBPMSOH, Kepala BPMSPH, BPOM, KPRA, dll. Sementara dari organisasi dan asosiasi hadir diantaranya PB PDHI, ADHPI, AFFAVETI, ASOHI, GPPU, Pinsar Petelur Nasional, dan PINSAR Indonesia. Lokakarya ini juga dihadiri oleh penanggungjawab kesehatan hewan perusahaan peternakan dan kemitraan unggas serta perusahaan obat hewan.

Dalam kesempatan ini Pengurus ASOHI Pusat yang hadir diantaranya Wakil Ketua 1 Ir Teddy Candinegara, Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko, dan Anggota Sub Bidang Antar Lembaga khusus AMR Drh Khalida Noor.
Secara khusus tujuan dari lokakarya ini adalah penyusunan rancangan kerjasama tentang keterlibatan sektor swasta industri perunggasan dengan pemerintah dalam pengendalian Resistensi Antimikroba yang berkelanjutan dengan pendekatan Public Private Partnership (PPP) dan Private Sector Engagement (PSE) untuk periode 2025-2029.

Pertemuan menghasilkan draft Indikator Bidang Kesehatan Hewan untuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, untuk mengukur peningkatan implementasi pengendalian AMR di Indonesisa di bidang kesehatan hewan dalam lima tahun kedepan.

Berikut adalah draft Rincian Indikator Sasaran Strategis yang dihasilkan atas hasil diskusi dan jajak pendapat dari peserta pertemuan:

1. Persentase peternakan unggas komersial yang menerapkan penggunaan antibiotik secara bijaksana dan bertanggung jawab meliputi: • Praktik biosekuriti atau pencegahan dan pengendalian infeksi (IPC) • Menerapkan penatagunaan antimikroba (AMS) • Adanya pengawasan dokter hewan.

Lokus kegiatan ini akan berada di sentra peternakan ayam broiler (Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Lampung, dan Sulawesi Selatan). Dengan variabel pengukuran sebagai berikut: a. Peternakan yang menerima SK penerapan biosekuriti; b. Daftar periksa dari Pedoman Penatagunaan Antimikroba (PGA); c. Hasil survey AMU (antimicrobial use) d. Sertifikasi peternakan;

2. Persentase sediaan antibiotik yang dibatasi penggunaannya pada unggas karena pentingnya bagi manusia meliputi: • Persentase sediaan antibiotik yang dibatasi penggunaannya pada unggas karena tergolong sangat penting untuk pengobatan manusia. • Jumlah sediaan antibiotik yang dibatasi untuk unggas. Dengan variabel pengukuran sebagai berikut: a. Laporan Perusahaan (peternakan, perdagangan besar farmasi untuk hewan, klinik, penyedia hewan); b. Catatan kepatuhan.

Salah satu variablenya adalah pembatasan antibiotik yang tergolong penting bagi kesehatan manusia dan penggunaanya beririsan di bidang Kesehatan hewan dengan manusia dari golongan fluoroquinolon antara lain: Ciprofloxacin, Ofloxacine, Levofloxacine, Norfloxacine, dan Asam Oksolinat.

Tindak lanjut dari kegiatan ini menurut pengurus ASOHI adalah perlu diadakan seminar tentang AMR awareness dan kajian penggunaan golongan fluoroquinolon untuk hewan yang beririsan dengan manusia baik pada internal ASOHI maupun secara luas untuk anggota ASOHI.

Acara ini melanjutkan pertemuan sebelumnya yang diadakan pada 15 Agustus 2024, yang memperkenalkan pentingnya Keterlibatan Sektor Swasta (PSE) dalam pengendalian AMR dan menetapkan indikator target untuk RAN AMR 2025-2029. (WK)

Scroll to Top