JAKARTA, Selasa 1 Oktober 2024. Masih dari Program Temu Anggota ASOHI (Protas) dengan tema “Arah Kebijakan Regulasi Obat Hewan” yang digelar ASOHI di Menara 165. Bertindak sebagai salah satu narasumber adalah Koord Substansi Pengawasan Obat Hewan, Ditkeswan Drh. Arif Wicaksono, M.Si. yang membawakan makalah berjudul “Update Perizinan dan Registrasi Obat Hewan”.
Dalam paparannya, pria yang akrab disapa Wicak ini menjelaskan gambaran usaha obat hewan sampai dengan tahun 2024 dengan total sebanyak 469 unit usaha. Perinciannya Produsen sebanyak 133 perusahaan (28,35%), Importir sebanyak 287 perusahaan (61,19%), Eksportir sebanyak 49 perusahaan (10,44%).
Lebih lanjut menurut Wicak, dari 133 perusahaan produsen, baru 77 perusahaan yang telah Bersertifikat CPOHB, 33 perusahaan Belum Bersertifikat CPOHB, dan 23 perusahaan Dalam Proses Sertifikasi. Dari data Ditjen PKH terdapat pertumbuhan perusahaan yang telah Bersertifikat CPOHB sebanyak 36,36% di tahun 2024 dibanding data di tahun 2017 yang hanya 49 perusahaan OH yang telah Bersertifikat CPOHB.
Wicak juga memaparkan peningkatan jumlah ekspor obat hewan dan negara tujuan ekspor obat hewan dari tahun 2015 sampai dengan 2024. Menurutnya saat ini ekspor obat hewan telah mencapai nilai 29 trilyun rupiah dengan 95 negara tujuan ekspor mencakup 48 perusahaan eskportir obat hewan.
Menyinggung rencana ke depan obat hewan, Wicak memaparkan Rencana Penyusunan Kebijakan dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Pengawasan Obat Hewan. Untuk kebijakan dilakukan dengan update Regulasi (Prioritas Legislasi Pertanian) diantaranya mencakup : 1. Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB); 2. Cara Distribusi Obat Hewan yang Baik (CDOHB); 3. Revisi Permentan Klasifikasi Obat Hewan; dan 4. Revisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pertanian. Sementara untuk Pengawasan Obat Hewan dilakukan dengan Inspeksi Izin Usaha Obat Hewan, CPOHB, Joint Inspection, dan penerapan Standar Minimum.
Lebih lanjut, Drh Wicak juga akan melakukan Pemutakhiran Standar & Pedoman. Seperti misalnya untuk Penyediaan akan mencakup CPOHB dan Pemasukan dan Pengeluaran. Sementara untuk Peredaran akan mencakup Registrasi Obat Hewan dan CDOHB. Untuk Penggunaan akan mencakup Penggunaan Obat Hewan, Penatagunaan Obat Hewan, dan Peresepan Obat Hewan.
Juga akan dilakukan pengkinian Farmakope Obat Hewan Indonesia (FOHI) untuk produk Biologik, Farmasetik, dan Premiks. Sementara itu juga akan dilakukan SNI untuk Obat Alami dan Biologik (Vaksin). (WK)