BOGOR, Rabu 24 Januari2024. Kondisi perunggasan yang masih fluktuatif hingga setidaknya di awal tahun 2024 ini, membuat para peternak dan industri yang bergerak di bidang peternakan terpukul. Bukan hanya karena harga jual livebird yang dibawah biaya pokok produksi, akan tetapi biaya pakan ternak yang terus mengalami kenaikan juga menjadi sorotan. Maka dari itu, Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) dan Pusat Studi Pembangunan Pertanian dan Pedesaan (PSP3) IPB University menyelenggarakan Seminar Perunggasan dengan tema “Tanggung Jawab Pemerintah dalam Melindungi Keberlangsungan Hak Usaha Perunggasan Nasional”.
Acara ini dimoderatori oleh Prof. Muladno, dan mengundang Dirbitpro Ditjen PKH Kementan drh. Agung Suganda, Ketua KPUN Alvino Antonio, Deputi I Bidang Ketersediaan Dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa, Pimpinan Ombudsman Yeka Hendra Fatika, dan Komisioner Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo.
Menurut Prof. Muladno, situasi saat ini adalah hasil dari produk berupa Undang-Undang No. 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang keliru. “Walaupun memang dulu saya berperan memberikan masukan terhadap pengesahan UU tersebut, setelah belajar sekian tahun kemudian akhirnya saya menyadari bahwa UU tersebut salah. Maka dari itu, saya menyambut baik keputusan Pak Menteri Pertanian (Amran Sulaiman) untuk melakukan revisi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan,” ungkap Muladno.
Selanjutnya menurut Agung Suganda, Kementerian pertanian terus mendorong agar industri peternakan khususnya perunggasan supaya dapat tumbuh dan berkembang. Ia juga cukup mensyukuri keadaan saat ini dimana Indonesia sudah swasembada daging ayam dan telur, terlepas dari fluktuatif harga jual.
Sedangkan dari kacamata pelaku usaha perunggasan yang diwakili oleh Alvino Antonio, menjelaskan bahwa jika melihat bagaimana bisnis perunggasan ini dijalankan, maka sebaiknya para pelaku usaha mandiri juga membentuk integrasi horizontal agar bisa berjalan beriringan dengan para pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal.
“Jika pelaku usaha yang terintegrasi secara vertikal maupun horizontal bisa diakomodir dan difasilitasi oleh pemerintah, maka seharusnya industri perunggasan dapat berkembang dengan pesat sekaligus memberikan kesejahteraan bagi pelaku usaha di bidang perunggasan,” jelas Alvino. (PI)