BOGOR, Kamis 29 Agustus 2024. Sehubungan dengan akan dilaksanakannya sidang ke-27 Codex Comittee on Residues of Veterinary Drugs in Foods (CCRVDF), Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PSIPKH) selaku sekretariat Komite CODEX melaksanakan pertemuan membahas Circular Letters atau surat edaran tersebut bersama para pakar, praktisi dan stakeholders lainnya.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat aula PSIPKH ini dihadiri oleh perwakilan lingkup BSIP Kementan, Ditjen PKH Kementan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), SKHB IPB, Badan Karantina Indonesia, Badan Riset dan Inovasi Nasional serta Badan Standardisasi Nasional serta stakeholders lainnya. Pada kesempatan ini, ASOHI diwakili oleh Wakil Ketua 2 Drh Andi Wijanarko.
Pertemuan ini dibuka oleh Kepala PSIPKH yang diwakili oleh Ketua Kelompok PHSI Hasanatun Hasinah S.Pt., M.P., menyampaikan pentingnya pertemuan ini untuk membahas dan memastikan posisi Indonesia terkait isu-isu residu obat hewan dalam pangan yang menjadi pokok bahasan dalam forum CODEX ke-27 nanti. “Pertemuan ini penting dilakukan agar mendapatkan saran serta masukan dari para pakar serta praktisi terkait, untuk menentukan posisi Indonesia nanti saat sidang CCRVDF ke-27 nanti,” jelasnya.
Pertemuan dilanjutkan diskusi yang dimoderatori oleh drh. Eko Kardiyanto dengan membahas poin-poin yang menjadi perhatian CCRVDF seperti menentukan prioritas untuk pertimbangan residu obat hewan dalam makanan dan rekomendasi batas maksimum (MRL) untuk obat hewan, mengembangkan kode praktik serta mempertimbangkan metode pengambilan sampel dan analisis untuk penentuan residu obat hewan dalam makanan. Penyampaian pendapat disampaikan dari masing-masing perwakilan.
Pembahasan tentang residu dari Clopidol, Fumagillin dicyclohexylamine dan Imidacloprid. Dimana batas ambang dari kesemuanya harus ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Tindak lanjut dari kegiatan ini adalah perlunya data dan pengujian lebih lanjut dan perlu tindak lanjut oleh BSN. (WK)