JAKARTA, Kamis 11 Januari 2024. Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) melakukan aksi simpatik untuk mengingatkan dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal ini mereka lakukan sebagai langkah penting, guna mensejahterakan peternak rakyat, terkhususnya peternak mandiri, dan dunia perunggasan pada umumnya. Berkaitan dengan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri tersebut. KPUN mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan harga jual ayam hidup (Live Bird/LB).
Aksi simpatik yang dilakukan KPUN tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembagian ayam hidup kepada masyarakat yang berada di kawasan Istana Negara, kantor Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Kantor Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini diungkapkan oleh Alvino Antonio W. Ketua KPUN. Dia menyampaikan agar Presiden Jokowi harus melakukan langkah-langkah penting dan konkrit untuk menyelamatkan nasib peternak rakyat dan peternak mandiri yang semakin terpinggirkan. Sehingga, Presiden Jokowi juga harus memerintahkan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) dan Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog). Guna melaksanakan Peraturan Bapanas No. 5 tahun 2022 mengenai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen. Yang menetapkan harga batas bawah broiler (ayam pedaging) sebesar Rp 21.000 per kg dan batas atas Rp 23.000 per kg.
“Kebijakan dan langkah konkrit Presiden Jokowi tersebut penting untuk dilakukan. Mengingat situasi sulit yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri. Saat ini harga ayam hidup di tingkat peternak rakyat dan peternak mandiri hanya sebesar Rp 16.000 – Rp 17.000 per kg. Jauh dibawah rata-rata harga produksi yang mencapai Rp 20.500 – Rp. 21.500 per kg. Disebabkan oleh input harga pakan mengalami kenaikan,”ujar pria yang akrab disapa Alvino.
Alvino mengungkapkan situasi kemarjinalan yang dihadapi peternak rakyat dan peternak mandiri semakin berat dengan kebijakan Pemerintah yang memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan integrator menjual hasil produksinya ke pasar-pasar tradisional dan konsumen rumah tangga. Sehingga, pasar peternak rakyat dan peternak mandiri secara otomatis semakin tergerus dan mengakibatkan hilangnya peluang berusaha di bidang peternakan unggas.
Alvino memaparkan dalam aksi simpatik tersebut, KPUN mendesak agar. Pertama, Pemerintah menegakkan dan memerintahkan para marketing dan offtaker ayam hidup di kandang sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di Tingkat Produsen. Yang diatur di dalam Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2022. Kedua, mengembalikan budidaya ternak unggas 100 % ke peternak rakyat dan peternak mandiri. Ketiga, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden mengenai sebagaimana amanat pasal 33 UU No. 18 2009 Jo UU No. 41 Tahun 2014. (WK)