BOGOR, Selasa 14 Mei 2024. Masih di Hotel Santika Bogor tempat penyelenggaraan Rakornas ASOHI. Rakornas ASOHI hari ke-2 diawali dengan training self healing oleh Yuyun Wardhana, Life Coach yang mengajarkan teknik self healing penghilang stres.
Yuyun mengajarkan terapi tapping yang berbasis Emotional Freedom Technique (EFT). Terapi ini adalah terapi mandiri yang mudah dilakukan dan efektif mengatasi berbagai keluhan, hanya dengan menggunakan dua jari dengan mengetuk-ngetuk sebagian titik akupuntur di jalur meridian tubuh. Jadi teknik ini bisa dilakukan dengan mudah, oleh siapapun, dimanapun dan kapanpun. Di mana teknik ini sudah cukup banyak diaplikasikan orang-orang.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari. Pada kesempatan ini Irawati kembali menegaskan rekomendasinya yang tertuang dalam program kerja ASOHI 2024. Rekomendasi itu diantaranya Program kerja ASOHI Daerah sejalan dengan program kerja ASOHI Pusat. Pengurus ASOHI Daerah menjalankan organisasi sesuai dengan AD & ART hasil MUNAS VIII ASOHI
“ASOHI Daerah melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang ditetapkan Badan Pengurus ASOHI Pusat (Laporan Keuangan, Rencana Kegiatan & Budget, Pengkinian Data Anggota, dll). Selain itu ASOHI Daerah juga diharap terus melanjutkan program dinamisir pengurus yang berkomitmen (kemauan, kemampuan, integritas). Disertai dengan kegiatan penyegaran, peningkatan pengetahuan dan skill terkait keorganisasian, koordinasi , komunikasi dengan Badan Pengurus ASOHI Pusat,” jelas Irawati.
Irawati menambahkan, ASOHI Pusat dan Daerah perlu terus menggiatkan program Kaderisasi yang terencana. Selain itu meningkatkan kegiatan berkaitan dengan anggota dalam bentuk pertemuan, pelatihan, pelayanan, dan pembinaan. Tidak lupa juga meningkatkan kemitraan dengan stake holders. Serta mengawal proses penerbitan peraturan daerah yang baru, pahami peraturan pusat dan daerah.
Untuk bidang Keuangan, Irawati menekankan pentingnya penertiban administrasi sistem dan prosedur laporan keuangan ASOHI Daerah, penagihan iuran tahunan, pengkinian data anggota, tindak lanjut rutin, sistem penagihan, dan intensitas koordinasi dengan Bendahara Pusat.
Ia juga menambahkan soal pentingnya perekrutan/penambahan anggota ASOHI baru dan berbagai kegiatan yang dapat menghasilkan pemasukan seperti seminar, pelatihan, dll.
Senada dengan Irawati, Ketua BPA (Badan Pengawas ASOHI) Bapak Gani Harijanto juga menegaskan soal Kebijakan Pokok Pengurus ASOHI Periode 2021-2025. Menurut Gani, ASOHI sebagai organisasi yang Berbadan Hukum Perkumpulan harus tunduk pada Keputusan Munas VIII 2021.
“Konsekuensi Berbadan Hukum Perkumpulan, maka dana ASOHI harus disetor ke rekening ASOHI Pusat dan sistem Keuangannya harus dikonsolidasikan sesuai dengan amanat Anggaran Rumah Tangga pasal 19 ayat 3 dan 8,” terang Gani Harijanto.
Gani juga menggarisbawahi peran Ketua Asohi Daerah. “Ketua ASOHI Daerah bertindak sebagai wakil yang dipilih anggota Daerah untuk memperjuangkan aspirasi kepentingan anggota sesuai maksud dan tujuan ASOHI. Ketua ASOHI Daerah juga bertindak sebagai wakil ASOHI Pusat di daerah untuk melaksanakan program kerja ASOHI sesuai AD, ART, dan Program Kerja hasil MUNAS sebagaimana diamanatkan ART Pasal 11 dan 13,” ujar Gani.
Oleh karenanya, menurut Gani Harijanto, kinerja seorang Ketua ASOHI Daerah dapat dinilai dari 5 kegiatan primer. Diantaranya adalah melaksanakan kegiatan ASOHI Daerah untuk kepentingan anggotanya; Mendata jumlah Perusahaan Obat Hewan yang menjadi anggota ASOHI di daerahnya; Mendorong keaktifan anggota dalam mengikuti kegiatan ASOHI dan kepatuhan membayar iuran anggota; melanjutkan proses kaderisasi anggota; serta menjaga keharmonisan hubungan dengan Pemerintah Daerah.
Di sesi pemaparan ketiga Pengurus Pusat ASOHI yang disampaikan olek Sekjend ASOHI Drh Forlin Tinora juga melaporkan beberapa program yang menjadi titik berat sesuai dengan amanat Munas VIII ASOHI.
“Program tahun 2024 yang menjadi prioritas kami di Pengurus Pusat diantaranya menyempurnakan sistem dan prosedur untuk kelancaran kegiatan ASOHI sesuai dengan kebutuhan. Mengelola administrasi umum untuk mendukung kelancaran kegiatan pengurus. Dan terakhir adalah pemutakhiran data anggota di pusat dan daerah secara periodik,” ujar Forlin.
Khusus untuk pemutakhiran data anggota di pusat dan daerah, Pengurus Pusat telah mengembangkan sistem secara online melalui laman website https://dataasohi.com. Melalui website ini para Ketua ASOHI Daerah dapat melakukan pemutakhiran data anggotanya secara real time dan mengeluarkan Surat Tanda Keanggotaan ASOHI Daerah.
Dilaporkan hingga saat ini ASOHI Daerah yang sudah membuat Surat Tanda Keanggotan diantaranya adalah ASOHI Daerah Jawa Barat, ASOHI Daerah Jawa Timur, ASOHI Daerah Jawa Tengah, ASOHI Daerah Bali, ASOHI Daerah Sumatera Barat, ASOHI Daerah Riau, dan ASOHI Daerah Kalimantan Barat.
Pada kesempatan ini, Drh Forlin juga menyampaikan agenda kegiatan Pengurus Pusat di tahun 2024. Diantaranya adalah melengkapi Surat Tanda Anggota ASOHI (semua daerah), Audiensi dengan Pemerintah baru, Melengkapi dan Sosialisasi SOP ASOHI, Pertemuan perusahaan non anggota ASOHI, Pelatihan PJTOH Jakarta, Pelatihan RO, CSR Ulang tahun ASOHI, dan partisipasi dalam kampanye daging ayam dan telur. (WK)