JAKARTA, Kamis 01 Agustus 2024. Bertempat di Sekretariat ASOHI Jagakarsa telah diselenggarakan Rapat Badan Pengawas ASOHI (BPA) dan Pengurus Inti ASOHI. Acara Rapat BPA kali ini merupakan yang ke-12 pada periode kepengurusan 2021-2025, dihadiri secara langsung oleh Ketua merangkap Anggota BPA Bapak Gani Harijanto, Sekretaris merangkap Anggota BPA Ir. Bambang Suharno, Anggota Drh. Rakhmat Nuriyanto MBA, Drh. Gowinda Sibit, Drh. Ketut Tastra Sukata, MBA, Prof. Dr. Ir. Muladno MSA, dan Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa PhD.
Pengurus Inti ASOHI yang hadir diantaranya Ketua Umum ASOHI Drh Irawati Fari yang didampingi Sekretaris Jenderal Drh Forlin Tinora. Acara diawali dengan Pembukaan dan dilanjutkan Pengarahan Ketua BPA Bapak Gani Harijanto.
Dalam arahannya Gani Harijanto menekankan tentang 15 bulan menuju Munas ASOHI. Dimana dalam Munas tersebut memiliki wewenang diantaranya Mengesahkan Laporan Pertanggung Jawaban BP ASOHI Pusat; Menetapkan AD & ART, Kode Etik, Program Kerja BP ASOHI Pusat; Memilih dan mengangkat Ketua Umum BP ASOHI Pusat; Memilih dan mengangkat Ketua Badan Pengawas; Menetapkan Rekomendasi kepada Pemerintah dalam rangka meningkatkan kemajuan usaha Obat Hewan Indonesia; Menetapkan Anggota Kehormatan ASOHI; dan Menetapkan Rekomendasi MUNAS.
Lebih lanjut Gani juga menekankan tentang amanat AD & ART tentang Munas diantaranya Badan Pengurus Pusat membentuk Panitia Pengarah (SC) dan Panitia Pelaksana (OC) sebagaimana (Pasal 9 ayat 6). Panitia menetapkan Tempat dan Tata Cara Munas sebagaimana (Pasal 9 ayat 8). Dan SC menyerahkan materi MUNAS ke Pengurus satu bulan sebelum MUNAS sebagaimana (Pasal 9 ayat 7).
Paparan dilanjutkan dengan presentasi dari Ketua Umum Drh Irawati Fari yang menjabarkan pelaksanaan Program Kerja 2024. Dimana pelaksanakan semua keputusan MUNAS VIII dan dipastikan terlaksana dengan TUNTAS di 2024. Jika ada yang masih terhambat dibuat list pending actions-nya.
“Selanjutnya Penertiban dan Penguatan Kepengurusan ASOHI Pusat & Daerah serta dinamisir Kegiatan ASOHI Daerah. Hal ini dilakukan melalui Musda dimana BP ASOHI Pusat berperan dalam susunan kepengurusan sekaligus perbaruan data base anggota Daerah,” terang Irawati.
Pada kesempatan berikutnya Drh. Fadjar Sumping Tjatur Rasa, PhD menyampaikan presentasi tentang Konsep Arah Kebijakan Direktorat Kesehatan Hewan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Dan kemudian dilanjutkan paparan Prof. Dr. Ir. Muladno, MSA memberikan uraian tentang peran ASOHI dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis.
Terakhir adalah paparan dari Drh Forlin Tinora yang melaporkan hasil pertemuan FGD ASOHI dengan Kemendag yang membahas masalah Distribusi Obat Hewan terkait DEPO KBLI 47. Hasil kesimpulan dari pertemuan dengan Kemendag ini adalah Definisi Pengecer adalah menjual ke masyarakat umum untuk kepentingan pribadi, sementara Peternakan dan Pabrik Pakan adalah: pelaku usaha (bukan konsumen). Sebagaimana PP 29/2021 pasal 1 ayat 19: Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Untuk produk yang akan dijadikan bahan baku oleh perusahaan lain, proses distribusinya bisa langsung dari produsen (principal/importir) ke perusahaan tersebut. Sebagaimana PP 29/2021 dan Permendag 24/2021: Perusahaan PMA harus menunjuk perusahaan dalam negeri dalam mendistribusikan produk (hal ini tidak di atur dalam PP 26/2021 Kementan). Untuk perlu sinkronisasi untuk kedua PP ini di Kemendag dan Kementan.
Berdasarkan hasil diskusi dengan Kemendag maka untuk distribusi obat hewan ke Peternak dan pabrik pakan dapat menggunakan ijin Distributor (KBLI 46… ) karena bukan konsumen. Sementara untuk distribusi melalui Apotik Veteriner, Depo, Poultry Shop, Pet Shop atau Toko Obat Hewan dapat menggunakan KBLI 47… dimana penjualan dilakukan langsung ke konsumen atau individu (orang per orang).
Forlin menuturkan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan ini rencananya ASOHI akan segera melakukan pertemuan dengan Kementan untuk pembahasan lebih lanjut agar Kementan dapat menyelaraskan aturan terkait distribusi obat hewan (dengan Biro Hukum dan POH) dan mengusulkan definisi konsumen sesuai definisi Kemendag.
ASOHI mendorong Kementan memberikan kepastian kepada pelaku usaha bahwa untuk ditribusi obat hewan ke peternak dan pabrik pakan dapat menggunakan ijin usaha distributor (KBLI 46444) dan melakukan sosialisasi ke dinas peternakan di daerah.
ASOHI mengusulkan terkait Area Distributor agar Kementan dapat menyelaraskan dengan perdagangan dimana area distributor ditentukan oleh kesepakatan Produsen dengan Distributor (misal distributor nasional atau daerah tertentu, hal ini tidak diatur oleh pemerintah). (WK)