JAKARTA, Sabtu 7 Juni 2025. Presiden Prabowo Subianto memberikan bantuan berupa 578 ekor sapi kurban ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan proses distribusi dan penyembelihan hewan kurban berjalan sesuai syariat dan prinsip kesejahteraan hewan.
“Ini bukan tugas ringan. Kita harus pastikan bahwa hewan kurban dalam kondisi sehat, dipotong secara benar, dan dagingnya aman serta layak dikonsumsi,” kata Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementan, Agung Suganda.
Agung juga memastikan bahwa pelaksanaan kurban pada Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi berjalan sesuai dengan prinsip kesehatan hewan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan (Kesrawan). Ia menekankan kepada seluruh petugas pemantau hewan kurban untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pemantauan.
“Kita harus memastikan bahwa hewan kurban diperlakukan secara baik sejak sebelum dipotong, saat pemotongan, hingga penanganan produk dagingnya. Semua proses harus menjunjung tinggi standar kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan,”
Dosen Sekolah Kedokteran Hewan dan Biomedis IPB University, Supratikno, menambahkan bahwa penyembelihan hewan kurban harus sah secara syariat dan juga mengandung nilai ikhsan. ”Lima prinsip kesejahteraan hewan harus dijadikan pedoman utama, dimana hewan harus bebas dari lapar dan haus, bebas dari ketidaknyamanan, bebas dari rasa sakit dan cedera, bebas dari rasa takut dan stres, serta bebas mengekspresikan perilaku alaminya,” jelasnya.
Sementara itu, Maulana yang merupakan perwakilan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Ash Shalihin, Jakarta Utara, mengungkapkan rasa syukurnya atas kepercayaan yang diberikan untuk menerima bantuan kemasyarakatan. “Kami pastikan proses penyembelihan akan terdokumentasi dengan baik dan penyaluran daging dilakukan secara adil kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Pelaksanaan pengawasan hewan kurban tahun ini difokuskan pada pemeriksaan dokumen Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH), pemeriksaan ante-mortem dan post-mortem, legalitas tempat pemotongan, serta jaminan penerapan prinsip Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) dan Kesejahteraan Hewan (Kesrawan). (WK)

