HARMONISASI PERATURAN PENGGUNAAN OBAT HEWAN TERUS BERLANJUT

JAKARTA, Jumat 6 Februari 2026. ASOHI dan PB PDHI bertemu dengan Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia di Gedung Dr. Adhyatma, MPH, Lt. 8 R. 817. Jl. H.R. Rasuna Said. Pertemuan ini dalam rangka harmonisasi peraturan terkait penggunaan obat hewan.

Harmonisasi regulasi diupayakan dengan melibatkan Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI), Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI), Kementerian Pertanian, dan BPOM agar apotek manusia dapat melayani resep dokter hewan, khususnya untuk obat-obatan tertentu yang tercantum dalam Formulary List obat hewan.

Tujuan harmonisasi regulasi ini guna mengatasi keterbatasan akses obat veteriner. Saat ini, apotek manusia umumnya hanya melayani obat keras manusia yang digunakan secara extra-label (penggunaan lain) di bawah pengawasan ketat dokter hewan.

Rombongan ASOHI dan PB PDHI diterima langsung oleh Dirjen Farmasi dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, Dr. Dra. Lucia Rizka Andalucia, Apt, M.Pharm, MARS. Dari Dirjen langsung mendapatkan arahan untuk PDHI segera membuat Formulary List Obat Hewan untuk dapat digunakan oleh Apotek Manusia agar dapat melayani resep Dokter Hewan. Formulary List Obat Hewan disampaikan ke Kementan untuk mendapatkan persetujuan yang kemudian akan dibuatkan Keputusan Kemenkes.

Hadir pada kesempatan sebagai perwakilan pengurus ASOHI Pusat adalah Drh Almasdi Rahman Wakil Ketua Umum didampingi Drh Sri Murwati Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Lebih lanjut dari pertemuan ini disetujui Dokter hewan dapat meresepkan obat manusia yang terdaftar di Kemenkes/BPOM untuk hewan (extra-label use), selama ada resep sah. Apotek Veteriner/Khusus saat ini hanya melayani penjualan obat hewan resmi (nomor registrasi Kementan) yang seharusnya diperoleh dari apotek khusus veteriner, pet shop, atau poultry shop.

Penggunaan obat harus sesuai dosis resep dokter hewan untuk mencegah resistensi antibiotik dan residu pada hewan. Obat yang umumnya digunakan meliputi antibiotik, antiparasit, serta obat antiinflamasi dan analgesik.
Harmonisasi ini bertujuan untuk menguatkan pengawasan, menjamin keamanan produk pangan asal hewan, dan memastikan penggunaan obat hewan yang bertanggung jawab. (WK)

Scroll to Top