PERAN STRATEGIS PJTOH DALAM MENJAMIN MUTU DAN KEAMANAN OBAT HEWAN

SURABAYA, Senin 13 April 2026. Ditengah acara Halal Bihalal yang diselenggarakan Pengurus ASOHI) Jawa Timur yang bertempat di Ruang Jakarta, Hotel Mercure Surabaya Grand Mirama, Jl. Raya Darmo No. 68–78, Surabaya.

Salah satu pembicara berasal dari jajaran pengurus ASOHI Pusat, yaitu Drh. Almasdi Rahman selaku Wakil Ketua Umum dan Ketua Bidang Organisasi. Ia menyampaikan presentasi bertajuk “Update Tupoksi PJTOH” yang memberikan pemahaman terkini mengenai tugas pokok dan fungsi Penanggung Jawab Teknis Obat Hewan (PJTOH).

Menurut Almasdi, “PJTOH memiliki peran penting dalam menjamin mutu, khasiat, dan keamanan obat hewan di Indonesia. Dalam sistem kesehatan hewan nasional, PJTOH bertanggung jawab atas seluruh kegiatan produksi, distribusi, hingga peredaran obat hewan agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Regulasi obat hewan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan, di antaranya Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta peraturan turunan lainnya. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap obat hewan yang beredar wajib memiliki nomor pendaftaran, melalui proses pengujian, serta berada di bawah pengawasan otoritas veteriner.

Lebih lanjut, Almasdi menjelaskan, PJTOH sendiri merupakan tenaga teknis yang berasal dari latar belakang dokter hewan, apoteker, atau tenaga kesehatan hewan lainnya yang telah memiliki kompetensi khusus. Mereka wajib hadir dalam setiap unit usaha obat hewan, baik sebagai produsen, distributor, apotek veteriner, hingga toko obat hewan.

Dalam pelaksanaannya, PJTOH memiliki berbagai tugas penting, antara lain memberikan informasi regulasi kepada perusahaan, memberikan pertimbangan teknis terkait penggunaan obat, memastikan kelengkapan perizinan, serta menolak peredaran obat hewan ilegal. Selain itu, PJTOH juga bertanggung jawab melakukan evaluasi terhadap keamanan dan efektivitas obat yang telah beredar di lapangan.

Obat hewan sendiri diklasifikasikan berdasarkan sediaan dan tingkat bahayanya. Berdasarkan sediaannya, obat hewan meliputi biologik, farmasetika, premiks, dan obat alami. Sementara itu, berdasarkan tingkat penggunaannya, obat hewan dibagi menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas. Penggunaan obat keras, misalnya, harus melalui resep dan pengawasan dokter hewan.

Pengawasan obat hewan dilakukan secara rutin maupun insidental oleh pemerintah melalui inspeksi lapangan, laporan pelaku usaha, serta tindak lanjut pengaduan masyarakat. Pengawas memiliki kewenangan untuk memeriksa perizinan, mengambil sampel, hingga menghentikan kegiatan usaha apabila ditemukan pelanggaran.

Apabila PJTOH terbukti melakukan pelanggaran, sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin. Oleh karena itu, keberadaan PJTOH menjadi kunci dalam menjaga integritas sistem peredaran obat hewan di Indonesia.

“Secara keseluruhan, PJTOH berperan sebagai garda terdepan dalam memastikan bahwa obat hewan yang digunakan aman, efektif, dan sesuai regulasi, sehingga mendukung kesehatan hewan serta keamanan pangan asal hewan bagi masyarakat,” pungkas Almasdi. (WK)

Scroll to Top