SE KEMENTAN TENTANG PENDAFTARAN OBAT HEWAN PADA APLIKASI OSS-SIMPOL

JAKARTA, Senin 3 Juni 2024. Melalui Surat Edaran dengan No: 5/SE/PK.350/F.4/06/2024, Direktur Kesehatan Hewan, Ditjen PKH, Kementerian Pertanian Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si. menyampaikan tentang Pendaftaran Obat Hewan pada Aplikasi OSS-SIMPOL. Surat Edaran ini ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perusahaan Obat Hewan dan Ketua Umum Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI).

Dalam suratnya Dirkeswan menyampaikan, sehubungan dengan proses pendaftaran obat hewan pada Aplikasi OSS-SIMPOL telah berjalan dengan baik dan stabil serta dalam rangka tertib administrasi pendaftaran obat hewan sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor pertanian, maka bersama ini kami sampaikan kepada seluruh pelaku usaha dibidang obat hewan baik produsen, importir maupun eksportir obat hewan beberapa update ketentuan/informasi dalam pelaksanaan pendaftaran Obat Hewan di Aplikasi OSS-SIMPOL, sebagai berikut:

1. Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran.

2. Nomor pendaftaran obat hewan berlaku selama 10 (sepuluh) tahun didasarkan pada tanggal penerbitan SK Awal PB-UMKU Pendaftaran Obat Hewan serta informasi yang tercantum pada nomor pendaftaran obat hewan.

3. Nomor pendaftaran obat hewan, maksimal 1 (satu) tahun sebelum habis masa berlakunya harus diperbaharui.

4. Nomor pendaftaran obat hewan yang sudah habis masa berlakunya dan belum melakukan pendaftaran ulang pada Aplikasi OSS-SIMPOL, maka terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 tidak dapat mengajukan pendaftaran ulang pada Aplikasi OSS SIMPOL (Block by System).

5. Obat hewan yang telah memiliki nomor pendaftaran namun tidak didaftarkan ulang oleh pemilik nomor pendaftaran maka nomor pendaftaran obat hewan tersebut dinyatakan tidak berlaku dan apabila akan didaftarkan kembali, maka diberlakukan sebagai pendaftaran baru.

6. Sertifikat Pengujian dalam rangka registrasi obat hewan yang diterbitkan oleh BBPMSOH, maksimal 1 (satu) bulan sejak terbit harus sudah diajukan pada Aplikasi OSS-SIMPOL untuk penerbitan SK PB-UMKU Pendaftaran Obat Hewan.

7. Obat hewan yang telah memperoleh nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian, tercantum pada Database Obat Hewan Indonesia (DOHI) yang dapat diakses pada tautan https://simpol.ditjenpkh.pertanian.go.id/dohi/

Demikian isi Surat Edaran Dirkeswan yang tembusannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (sebagai laporan); Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PPVTPP). (WK)

Scroll to Top